Radarterkini.ID, BATAM — Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Akau, Jembatan 6 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai memantik sorotan serius. Pelabuhan yang semestinya menjadi akses transportasi masyarakat pesisir dan nelayan itu diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk berbagai barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan.
Informasi dan keterangan yang dihimpun dari lapangan mengindikasikan adanya aktivitas keluar masuk kapal-kapal kecil yang diduga membawa barang dari luar negeri.
Barang yang disebut-sebut masuk melalui jalur tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai serta sejumlah kebutuhan pokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pelabuhan rakyat, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan negara terhadap lalu lintas barang impor di wilayah perairan Batam.
PENGAWASAN BEA CUKAI BATAM DIPERTANYAKAN
Keberadaan aktivitas bongkar muat yang diduga berlangsung berulang kali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terhadap Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang?
Apakah aktivitas kapal-kapal pengangkut barang tersebut sudah terdata dan berada dalam pengawasan petugas?
Apakah setiap barang yang masuk telah melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur kepabeanan?
Atau justru terdapat celah pengawasan yang memungkinkan barang-barang dari luar negeri masuk tanpa pemeriksaan sebagaimana ketentuan berlaku?
Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat kapal-kapal kecil membawa barang dan melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.
“Setiap hari ada kapal masuk membawa barang, tetapi kami hampir tidak pernah melihat pemeriksaan Bea Cukai. Kapal datang dan barang diturunkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Namun, apabila aktivitas itu berlangsung secara rutin, Bea Cukai Batam patut memberikan penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan, pemeriksaan kapal, serta pengendalian arus barang di lokasi tersebut.
JANGAN SAMPAI PELABUHAN RAKYAT MENJADI CELAH PENYELUNDUPAN
Batam merupakan kawasan perdagangan strategis yang memiliki pengaturan khusus terkait kepabeanan dan kawasan perdagangan bebas. Namun, status tersebut bukan berarti seluruh barang dari luar negeri dapat masuk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur kewajiban pemberitahuan pabean serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.
Karena itu, apabila ditemukan barang impor yang masuk melalui jalur tidak resmi, tanpa pemberitahuan atau dokumen yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangan sampai fasilitas pelabuhan rakyat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pengawasan negara dan merugikan penerimaan negara.
DIRJEN BEA CUKAI DAN POLDA KEPRI DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, agar segera melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang.
Polda Kepulauan Riau juga diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana penyelundupan maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pemasukan barang secara ilegal.
Pemeriksaan harus mencakup legalitas aktivitas pelabuhan, identitas pemilik kapal, asal dan tujuan barang, dokumen pengangkutan, dokumen kepabeanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan bongkar muat.
JANGAN HANYA DIAM, BERIKAN PENJELASAN TERBUKA!
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pemasukan barang melalui Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang.
Publik menunggu penjelasan konkret. Apakah Bea Cukai Batam mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah pengawasan rutin telah dilakukan?
Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?
Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berjalan di atas kertas, sementara dugaan aktivitas pemasukan barang tanpa prosedur kepabeanan terus menjadi pertanyaan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh celah pengawasan.
Pelabuhan rakyat harus dilindungi, bukan dijadikan tempat berlindung bagi praktik yang berpotensi merugikan negara.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bea Cukai Batam, pengelola pelabuhan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red













