Radarterkini.ID, BATAM — Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kembali menjadi sorotan. Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rangkaian transaksi hingga pengembalian lahan kepada BP Batam. Persoalan ini pun dibawa ke ranah hukum untuk meminta penelusuran aparat penegak hukum.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun pihaknya, sebelum lahan tersebut dikembalikan kepada BP Batam, diduga terdapat transaksi jual beli yang berkaitan dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU).
Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya biaya mediator serta biaya Izin Peralihan Hak (IPH).
Siapa pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, dan atas dasar apa biaya-biaya tersebut muncul? Pertanyaan ini, menurut Ismail, perlu dijawab secara transparan.
Kejanggalan lain muncul setelah lahan dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, lahan tersebut kemudian kembali dialokasikan kepada pihak yang disebut berkaitan dengan PT DTKU.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengembalian, mekanisme alokasi ulang, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Ismail juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan kedekatan pihak tertentu dengan pejabat BP Batam dalam proses pengurusan lahan.
Namun, informasi tersebut perlu diuji melalui penelusuran dokumen, klarifikasi para pihak, dan pemeriksaan aparat berwenang.
Sorotan lainnya adalah adanya sejumlah utusan yang disebut mewakili PT DTKU dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan ini yang telah viral diturunkan (take down).
“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, mengapa muncul berbagai pertanyaan yang belum terjawab? Kami ingin semuanya terang benderang, mulai dari transaksi, biaya mediator, IPH, hingga proses alokasi kembali lahan,” tegas Ismail.
Atas rangkaian dugaan tersebut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai bahan laporan, Aliansi mengaku menyiapkan kronologi dan dokumen pendukung, termasuk surat jawaban tertulis BP Batam tertanggal 20 Oktober 2026 serta dokumen konfirmasi yang sebelumnya disampaikan melalui IPJI Kepri.
Dalam surat bernomor B-6128/A6.3/HM.07/10/2026 tersebut, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai serta biaya mediator terkait transaksi pada lokasi tanah dimaksud.
BP Batam juga menyebut hingga surat diterbitkan belum terdapat permohonan Izin Peralihan Hak (IPH) pada lokasi tersebut.
BP Batam turut menjelaskan bahwa setelah lahan dikembalikan, Direktorat Pengendalian Kawasan telah mengalokasikan kembali lokasi tersebut untuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta fasilitas BUMN, sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam juga menyatakan dokumen pertanahan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Kepala BP Batam Nomor 307 Tahun 2026, sehingga salinan dokumen tersebut tidak dapat diberikan.
Jawaban itu justru menjadi bagian penting yang perlu diuji lebih lanjut. Jika BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi dan biaya mediator, sementara belum terdapat permohonan IPH, bagaimana rangkaian transaksi yang diduga terjadi sebelum pengembalian lahan dapat dijelaskan? Dokumen apa yang menjadi dasar transaksi dan bagaimana status hukum setiap tahapan tersebut?
Ismail menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, dugaan yang muncul harus diuji secara objektif, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami menyerahkan kronologi dan dokumen yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Biarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang berbicara. Jika tidak ada pelanggaran, harus dijelaskan secara terbuka sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Ismail.
Kini, publik menunggu kejelasan mengenai status lahan, riwayat transaksi, dugaan biaya mediator dan IPH, serta dasar alokasi kembali oleh BP Batam.
Apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan, atau ada aspek yang masih perlu diusut? Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan hukum, bukan sekadar pernyataan.
Red













