Radarterkini.ID, BATAM — Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau kian memantik kemarahan publik. Di tengah antrean panjang nelayan, sopir, buruh, dan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan solar, muncul dugaan adanya jaringan bisnis gelap yang mampu mengeruk keuntungan hingga ratusan miliar rupiah setiap bulan.
DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Kepulauan Riau secara terbuka menantang Bareskrim Polri dan Polda Kepri agar tidak sekadar melakukan penindakan terhadap pemain kecil, melainkan membongkar hingga ke akar jaringan yang diduga mengendalikan bisnis solar subsidi tersebut.
Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, bahkan secara terbuka menyebut empat nama yang menurut keterangannya perlu segera didalami aparat penegak hukum, yakni Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti.
“Jangan hanya berani menangkap sopir, pekerja lapangan, atau pengecer kecil. Kami meminta aparat berani mengungkap siapa yang berada di balik jaringan ini, siapa pemodalnya, siapa pemilik tempat penampungan, siapa pengendali distribusinya, dan ke mana aliran uang hasil bisnis tersebut,” tegas Diki Candra, Senin (2/11/2026).
Menurut Diki, nama-nama yang disebut tersebut harus menjadi bagian dari penyelidikan menyeluruh. Ia meminta aparat memeriksa seluruh dugaan keterkaitan mereka dengan aktivitas pengumpulan, penampungan, pengangkutan, hingga distribusi solar bersubsidi.
GURITA SOLAR SUBSIDI: DARI SPBU HINGGA PERAIRAN BATAM
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang disampaikan KBM Kepri, dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi berlangsung melalui dua jalur utama, yakni darat dan laut.
1. Jalur Darat: Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Industri
Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak diduga diselewengkan melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian dikumpulkan, ditampung di tempat penyimpanan atau storage, sebelum diduga disalurkan kembali kepada sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat penerima subsidi.
2. Jalur Laut: Kapal Bunker Diduga Menjadi Mata Rantai Distribusi
Tidak hanya melalui SPBU, KBM Kepri juga menyoroti dugaan praktik pembelian solar dari kapal-kapal di perairan Batam. BBM yang dikenal sebagai solar kencingan tersebut diduga dikumpulkan menggunakan kapal penampung, kapal bunker, hingga kapal tanker untuk kemudian dipasarkan kembali.
Pertanyaan serius pun muncul: siapa pemilik kapal-kapal tersebut, dari mana asal BBM yang diangkut, siapa pembeli akhirnya, dan apakah seluruh kegiatan pengangkutan serta perdagangan tersebut memiliki dokumen dan izin yang sah?
“Jangan sampai rakyat kecil terus dipaksa mengantre, sementara solar subsidi justru diduga mengalir ke tangan pihak-pihak yang memiliki modal besar.
Kalau benar terjadi, ini merupakan bentuk perampasan hak masyarakat yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Diki.
PERTAMINA, BPH MIGAS, DAN APARAT JANGAN TUTUP MATA
KBM Kepri menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan inspeksi sesaat atau penangkapan pelaku lapangan. Pengawasan distribusi BBM subsidi harus dibuka secara transparan.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas didesak menjelaskan pola penyaluran solar subsidi di Batam dan wilayah Kepri, termasuk kuota, realisasi distribusi, pengawasan SPBU, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang melindungi atau memfasilitasi praktik tersebut. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
TIGA TUNTUTAN KERAS DPD KBM KEPRI
Bareskrim Polri dan Polda Kepri segera bertindak. Membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan jaringan penyalahgunaan solar subsidi, memeriksa nama-nama yang disebut, menelusuri pemodal, pemilik storage, kapal bunker, serta seluruh mata rantai distribusi.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas buka data distribusi. Publikasikan data kuota dan realisasi penyaluran solar subsidi di setiap kabupaten/kota di Kepri agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Ultimatum 3 x 24 jam. KBM Kepri meminta adanya respons dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, KBM Kepri menyatakan siap menggalang aksi massa di depan Mapolda Kepri dan Gedung DPRD Kepri.
DIKI CANDRA: JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH
Diki Candra menegaskan, persoalan solar subsidi bukan persoalan sepele. Ada hak masyarakat kecil yang dipertaruhkan, ada uang negara yang harus dilindungi, dan ada kewajiban aparat untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang bermodal besar. Kami ingin melihat keberanian aparat membongkar jaringan sampai ke bos-bosnya. Jangan berhenti pada sopir, operator, atau pekerja lapangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dugaan praktik penyelewengan dengan nilai perputaran uang fantastis dapat berlangsung apabila sistem pengawasan distribusi berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang tidak ada yang bermain, buktikan melalui penyelidikan terbuka.
Periksa jalur distribusinya, periksa SPBU, periksa storage, periksa kapal-kapal bunker, dan telusuri aliran uangnya. Jangan biarkan persoalan ini menguap begitu saja,” pungkas Diki.
Kini publik menunggu keberanian Bareskrim Polri, Polda Kepri, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas. Apakah dugaan gurita bisnis solar subsidi di Batam benar-benar akan dibongkar sampai ke aktor utamanya, atau justru kembali berhenti pada penindakan pelaku lapangan?
Solar subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerima, bukan ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang diduga bermain di belakang distribusinya.
Red













