Konflik Rumah Tangga Berujung Polemik, Korban KDRT Beri Klarifikasi

Avatar photo
Polemik dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang menyeret nama seorang jaksa dan pendeta akhirnya diklarifikasi langsung oleh perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. (Foto, Tama)

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polemik dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang menyeret nama seorang jaksa dan pendeta akhirnya diklarifikasi langsung oleh perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Kegiatan tersebut digelar di Workroom Coffee & Roastery, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak utuh dan cenderung menyudutkan keluarganya.

Ia menyampaikan bahwa isu yang berkembang di media bermula dari konflik rumah tangga dengan suaminya, ALPRIADO OSMOND, yang diketahui pernah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski demikian, sang suami justru melaporkan dirinya beserta anggota keluarganya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penganiayaan yang menurutnya tidak pernah terjadi. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi konsumsi publik dengan narasi yang dinilai tidak berimbang.

Baca Juga :  Bertemu Pramono, Ahok Saran PBB Diturunkan karena NJOP Tak Sesuai

Selain itu, ia turut menjelaskan laporan di Polda Metro Jaya terkait peristiwa penjemputan anak di sekolah dengan Nomor LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, yang melibatkan ART bernama Yuni Asih sebagai terlapor.

Dalam rangkaian laporan tersebut, muncul nama pihak lain berinisial H.S. Namun ia menegaskan, pada saat kejadian, hanya ada dirinya, anak, ART, serta dua anggota keluarganya di lokasi kejadian dan tidak mengenal pihak berinisial H.S.

Hasil penelusuran keluarga menunjukkan bahwa inisial tersebut memiliki keterkaitan dengan LSM GRACIA dan disebut memiliki hubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439/III/2025/BPKT/Polres Jakarta Utara/PMJ tertanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Transaksi Tiket Emirates Naik 95%, BNI-Emirates Travel Fair 2025 Bukti Antusiasme Tinggi Nasabah Premium

Ia menilai kemunculan pihak-pihak tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam konflik rumah tangga yang tengah dihadapinya.

Melalui klarifikasi ini, ia berharap publik memperoleh gambaran utuh serta meminta agar persoalan pribadinya tidak terus digiring menjadi konsumsi publik yang berpotensi merusak nama baik keluarganya.

Saat ini, proses perceraian masih berjalan dengan pendampingan kuasa hukum Rendi Rumapea & Tim. Ia berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum baginya sebagai korban KDRT.

Penulis: TamaEditor: Tama