Mantan Residivis Kasus Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pakpak Bharat

Avatar photo
Mantan Residivis Kasus Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pakpak Bharat. (Baim).

RADARTERKINI.ID | SALAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus mantan residivis kasus narkotika GG (40) dan RS (43) pada Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 06.45 WIB.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H mengatakan, penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Chandra B. Sipahutar S.H bersama team Opsnal Satresnarkoba.

“Keduanya diringkus di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam Desa Kuta Meriah Kec. kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat tepatnya di Gapura Perbatasan Pakpak Bharat – Dairi Nantampukmas atau di jalan Lintas Karo – Kutacane Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi tepat di sebuah warung makan pinggir jalan,” ungkap Amron kepada wartawan.

Pengungkapan tersebut tentunya sebagai wujud “Polri Bersama Masyarakat” yang mana dalam hal ini ada peran penting masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga, dengan teknik Undercover By, kedua pelaku tak berkutik ketika di sergap oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat.

Dari keduanya petugas berhasil mendapatkan 1 (satu) buah klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu berat kotor (brutto) : 95,89 (sembilan puluh lima komandan delapan sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 16,18 (enam belas komandan satu delapan) gram, 1 (buah) plastik klep transparan di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor (bruto) : 0, 49 (nol koma empat puluh sembilan) gram,

Baca Juga :  Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru sudah Diserahkan ke Oditurat III-15

Selanjutnya 1 (satu) buah plastik klep transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 3 ( tiga ) butir pil merk Marvel warna hijau kuning di duga Narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih ( netto ) : 1, 51 ( satu koma lima satu ) gram dan 2 ( dua ) butir pil merk 69 warna abu – abu, pink dan biru di duga Narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor ( bruto ) : 1,18 ( satu koma satu delapan ) gram, 1 ( satu l buah gulungan tissue warga putih yang di dalamnya terdapat 2 ( dua / butir pil merk Marvel warna hijau kuning di duga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih ( netto ) : 1.02 ( satu koma nol dua ) gram dan 1 ( satu ) butir pil merk 69 warna abu – abu pink dan biru diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat kotor ( bruto ) : 0,34 ( nol koma tiga empat ) gram, 100 ( seratus ) buah plastik klep transparan ukuran besar dalam keadaan kosong, 100 ( seratus ) buah plastik klep transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Isu Es Berbahan Spon Bedak di Kemayoran, Polres Metro Jakpus: Layak Dikonsumsi

500 ( lima ratus ) buah plastik klep transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 ( satu ) botol minuman air mineral merk aqua dimana pada tutup botol tersebut terdapat 2 ( dua ) buah lubang kecil dan pada masingmasing lobang tersebut menempel 1 ( satu ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah pipet yang pada ujungnya menempel 1 ( satu ) buah kaca pireks bekas bakar yang di dalamnya terdapat endapan putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor ( bruto ) : 1,46 ( satu koma empat puluh enam ) gram, 56 ( lima puluh enam ) buah plastik klep transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit handphone merk ZTE Nubia A36 warna hitam dengan nomor SIM card ; 083165738xxx dan 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card : 082174333xxd.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di giring ke Mako Polres Pakpak Bharat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H.

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2026, Polres Metro Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkoba

Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.