Dugaan Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, Seruan Solidaritas dan Penegakan Hukum Menguat

Avatar photo

RADAR TERKINI|JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian pemerintah. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga memunculkan persoalan serius mengenai perlindungan informasi negara, kedaulatan, dan penegakan hukum.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, dukungan terhadap Presiden Prabowo dapat disampaikan melalui seruan solidaritas, termasuk pesan bertagar *#KamiBersamaPrabowo*.

Namun, dukungan publik perlu ditempatkan sebagai ekspresi kepedulian terhadap keselamatan kepala negara dan stabilitas nasional, bukan sebagai pembenaran terhadap tindakan di luar hukum.

Pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, laporan itu disampaikan setelah kepolisian memproses perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

“Jadi dari proses di kepolisian, Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Prasetyo mengatakan Presiden kemudian memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden juga meminta agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada pihak yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :  Seruan Ganti Pemerintahan Prabowo: Klarifikasi dan Konstitusi

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan proses hukum sebagai jalur utama untuk mengungkap perkara. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius dan transparan.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 6 November 2026, Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh sebagai tindakan yang mengarah pada makar.

“Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” kata Herindra, seperti dikutip ANTARA.

Pernyataan Kepala BIN itu memperlihatkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melihat potensi ancaman terhadap keamanan kepala negara. Meski demikian, penilaian mengenai unsur tindak pidana makar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta perkara.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan turut menyampaikan sikap pemerintah. Ia menegaskan bahwa segala tindakan yang mengarah pada makar harus dilawan melalui upaya menjaga keamanan, persatuan, dan keutuhan negara.

“Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar,” ujar Syahganda dalam keterangan resminya, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Priok Resmikan Cafe Freeyork Brotherhood untuk Dukung Kesejahteraan Personel

Syahganda juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak membiarkan persoalan politik memecah persatuan bangsa. Menurut dia, dugaan ancaman terhadap keselamatan Presiden harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas.

Dalam konteks tersebut, seruan solidaritas seperti #KamiBersamaPrabowo dapat dimaknai sebagai ekspresi dukungan terhadap keselamatan Presiden dan komitmen menjaga stabilitas negara. Namun, dukungan terhadap kepala negara tidak berarti mengabaikan prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, maupun kewajiban aparat untuk bekerja secara profesional.

Aspek hukum menjadi bagian penting dalam mengawal kasus ini. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal tersebut mensyaratkan adanya maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Dengan demikian, dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana makar. Penyidik harus membuktikan perbuatan, maksud, serta unsur-unsur pidana yang disyaratkan undang-undang. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Ciptakan Kebersamaan di Sekolah, MBG Digelar Prasmanan di Sukabumi: Siswa Gembira

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan pengusutan perkara berlangsung transparan, termasuk menjelaskan dugaan pelanggaran prosedur, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta bukti elektronik yang menjadi bagian dari penyidikan. Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

Pada akhirnya, menjaga Presiden sebagai kepala negara dan menjaga kedaulatan Indonesia merupakan kepentingan bersama. Dukungan publik akan memiliki makna lebih kuat apabila disertai komitmen terhadap konstitusi, penghormatan terhadap proses hukum, dan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pesan #KamiBersamaPrabowo semestinya tidak berhenti pada slogan dukungan. Solidaritas tersebut dapat diwujudkan dengan menjaga persatuan, mengedepankan informasi yang terverifikasi, serta mendorong aparat mengungkap perkara secara objektif dan bertanggung jawab.