Residivis Begal Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pluit

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah arit dan golok dari tangan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Indra Basuki mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial BR (29), warga Penjaringan, dan MA alias Acil (22), warga Jatinegara. Keduanya diketahui merupakan residivis lulusan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Dua tersangka ini merupakan residivis kasus begal dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Cipinang,” ujar Indra Basuki di Jakarta.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan PKL Kelapa Gading Secara Humanis, Trotoar Dikembalikan

Penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa melakukan observasi di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Polisi kemudian menerima laporan adanya dua pria yang membawa senjata tajam dan mencurigakan di kawasan Kelurahan Pluit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka BR. Sementara dari tas selempang milik tersangka MA alias Acil, petugas menemukan satu bilah golok.

Baca Juga :  PERTINA DKI Gandeng Gho Sun Iron Camp, Siapkan Strategi Besar Menuju PON 2026

“Golok ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka MA,” katanya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita dua senjata tajam berupa arit dan golok sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk pelimpahan ke pihak kejaksaan,” tutupnya.