RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading melakukan penindakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Penertiban difokuskan di dua titik utama, yakni Jalan Bukit Gading Indah dan sekitar Mall of Indonesia (MOI). Petugas melakukan tindakan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Kasatpel PP Kecamatan Kelapa Gading, Budi Salamun, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penindakan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan melanggar aturan ketertiban umum.
“Penertiban ini sudah berulang kali kami lakukan. Para pedagang masih ditemukan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, padahal itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum,” ujar Budi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengangkut sejumlah gerobak milik PKL untuk dibawa ke gudang di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
Satpol PP juga mengimbau seluruh PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan Kelapa Gading, khususnya di area yang mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Sementara itu, salah satu warga berinisial A yang bekerja di kawasan tersebut mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan. Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar selama ini mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Dengan penertiban ini, trotoar bisa kembali digunakan sesuai fungsinya,” tuturnya.











