Rokok Ilegal Mandhuro Merambah Batam: Bea Cukai Kecolongan atau Pengawasan Dipertanyakan?

Radarterkini.ID, BATAM — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan serius di Kota Batam. Kali ini, muncul merek Mandhuro yang disebut mulai merambah sejumlah warung kelontong hingga pasar tradisional.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: dari mana barang itu masuk, siapa distributornya, dan bagaimana bisa beredar secara terbuka di tengah pengawasan aparat?

Pantauan dan informasi yang diterima media ini pada Sabtu (5/9/2026) menyebutkan, rokok Mandhuro ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk rokok resmi berpita cukai. Harga murah tersebut membuat produk ini dengan cepat menarik perhatian konsumen dan pedagang.

Seorang sumber yang mengetahui peredaran produk tersebut mengatakan, dari sisi rasa rokok Mandhuro dianggap mampu bersaing dengan sejumlah produk legal.

“Rasanya tak kalah enak sama rokok legal yang berpita cukai, harganya lebih terjangkau,” ujar sumber tersebut.

Namun, persoalannya bukan sekadar soal rasa atau harga.

Jika benar produk tersebut beredar tanpa pita cukai sebagaimana mestinya, maka pertanyaan yang jauh lebih besar adalah bagaimana jalur distribusinya bisa menembus pasar Batam dan kemudian beredar secara terbuka?

Batam memang memiliki status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Namun status tersebut tentu bukan berarti seluruh barang dapat masuk dan beredar tanpa pengawasan, apalagi jika berkaitan dengan ketentuan cukai dan perdagangan.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Sita 945 Botol Miras Ilegal di Ciseeng dan Parung

Ironisnya, informasi mengenai peredaran Mandhuro justru muncul ketika masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemberantasan rokok ilegal di wilayah Batam.

Pedagang kecil disebut dapat menjual produk tersebut secara terbuka.

Konsumen dapat membelinya dengan mudah. Jika kondisi ini benar terjadi secara luas, maka publik berhak mempertanyakan di mana mata pengawasan negara?

Jalur Tikus Kembali Dipertanyakan

Batam selama ini dikenal memiliki banyak titik pelabuhan rakyat dan jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk memasukkan barang tanpa dokumen resmi.

Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan:

Apakah Mandhuro masuk melalui jalur resmi?

Jika melalui jalur resmi, bagaimana proses pengawasannya?

Jika melalui jalur tidak resmi, siapa yang mengendalikan distribusinya?

Dan yang paling penting:

Bagaimana rokok tersebut bisa sampai ke warung-warung dan pasar tradisional dalam jumlah yang disebut cukup masif?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi pekerjaan rumah bagi aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

Bea Cukai Jangan Hanya Menunggu Barang Ditemukan

Publik tentu tidak ingin pemberantasan rokok ilegal hanya dilakukan setelah barang tertangkap dalam sebuah razia.

Baca Juga :  Jekpot Liar Menggila Di Batu Ampar , di Depan Polisi Hukum Seakan Mati.

Jika sebuah merek rokok yang diduga ilegal sudah dapat ditemukan dan dijual secara terbuka di tingkat pengecer, maka aparat semestinya tidak berhenti pada pedagang kecil.

Yang harus dibongkar adalah rantai pasoknya.

Siapa pemasoknya?

Siapa distributor utamanya?

Dari mana barang tersebut berasal?

Melalui pelabuhan mana masuknya?

Siapa yang mengendalikan peredarannya di Batam?

Sebab, menangkap pengecer tanpa membongkar pemasok utama hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan.

Masyarakat membutuhkan penindakan dari hulu hingga hilir, bukan sekadar operasi sesaat yang kemudian kembali berulang dengan merek berbeda.

Pertanyaan Terbuka untuk Bea Cukai Batam

Munculnya Mandhuro di pasar Batam juga menjadi momentum bagi KPU Bea Cukai Batam untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Apakah Mandhuro merupakan produk yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan cukai?

Jika memang ditemukan beredar tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan, sudah sejauh mana penelusuran terhadap jaringan distributornya?

Apakah sudah ada penyitaan?

Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap distributor?

Dan apakah aparat telah memetakan jalur masuk yang digunakan?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

Jangan sampai masyarakat justru lebih cepat mengetahui keberadaan rokok ilegal di pasar dibandingkan aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan DJ Stevani Restorasi justice Kangkangi Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021

Jika barang ilegal bisa beredar terang-terangan, sementara aparat baru bergerak setelah diberi informasi, maka efektivitas pengawasan patut dipertanyakan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Mandhuro bukan sekadar persoalan satu merek rokok. Ini adalah ujian terhadap keseriusan negara dalam menjaga penerimaan cukai, mengawasi jalur distribusi barang, dan memberantas perdagangan ilegal di kawasan Batam.

Publik menunggu: apakah Bea Cukai Batam akan membongkar sampai ke bandar dan distributor utamanya, atau kembali membiarkan persoalan berhenti di tingkat pedagang kecil?

Hirmawansyah