RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (24/11/2025). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menjadi perantara pekerja seks.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 22 November 2025, ketika tim mendapatkan informasi mengenai pelaku yang dikenal dengan nama samaran “Aldi”. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan.
Dalam upaya penjebakan, tim memesan layanan dengan tarif Rp1,5 juta dan mengirimkan uang muka Rp200.000. Pada 24 November 2025 pukul 00.20 WIB, seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Aurel Istiqalia (16) tiba di lobi hotel bersama dua orang pengantar, Lilah Wardi Yanah dan seorang pria bernama Radit.
Begitu korban menuju kamar, polisi menyerahkan uang Rp300.000 kepada pria yang mengaku sebagai “Aldi.” Identitas asli pelaku kemudian terungkap sebagai Ilham Ramdani (21), yang langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan, Ilham mengaku memperoleh korban melalui komunikasi WhatsApp dengan Lilah Wardi Yanah (28), mantan resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar. Dari setiap transaksi short time, Ilham mendapatkan keuntungan Rp900.000. Sementara itu, korban mengaku ditawarkan oleh Lilah dengan tarif Rp500.000, termasuk potongan Rp100.000 untuk Ilham.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Proses selanjutnya adalah kelengkapan administrasi penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.













