RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dua operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Desember 2025 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal melalui jalur laut dan darat. Penindakan itu menyasar tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta dua truk bermuatan ballpress di tol Palembang–Lampung.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga industri domestik.
“Kami tidak memberi ruang bagi masuknya barang ilegal yang merugikan negara dan mematikan usaha lokal,” ujarnya.
Kontainer Bermuatan Garmen Ilegal Terbongkar di Sunda Kelapa
Pada Rabu, 10 Desember 2025, petugas Bea Cukai mengawasi pembongkaran tiga kontainer asal KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari total 44 kontainer yang dibawa kapal tersebut, 13 berisi muatan dan tiga di antaranya mencurigakan karena diberitahukan sebagai “barang campuran dan sajadah”.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua kontainer ditemukan memuat pakaian jadi yang diduga ex-impor ilegal, sedangkan satu kontainer berisi mesin. Dua kontainer langsung dibongkar di gudang Muara Karang, sementara satu kontainer tetap diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lanjutan sebelum seluruhnya dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa manipulasi dokumen pada moda angkutan laut masih sering ditemukan.
“Pengawasan jalur laut menjadi prioritas karena pelaku penyelundupan selalu berupaya mencari celah,” tegasnya.
Penindakan Truk Ballpress di KM 116 Tol Palembang–Lampung
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, DJBC menerima informasi masyarakat mengenai pergerakan truk membawa ballpress dari Jambi menuju Jakarta. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai dengan dukungan BAIS TNI dan koordinasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Saat pengawasan di rest area KM 116, petugas menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian baru berbagai jenis dengan label “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”.
Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah mengantar truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Namun, surat jalan yang mereka bawa menunjukkan bahwa barang berasal dari Medan. Seluruh barang bukti dan kendaraan kini sudah diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai.
Djaka menilai bahwa penyelundupan jalur darat lintas Sumatra masih terus berulang.
“Kami harus terus memutus pergerakan jaringan yang merugikan negara dan menekan persaingan tidak sehat di sektor garmen,” katanya.
Langkah Lanjut: Penelitian Hingga Penyidikan
Bea Cukai memastikan bahwa proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri pemilik barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Penindakan tidak hanya berfokus pada pengangkut.
Djaka menekankan bahwa keberhasilan operasi berasal dari kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.
“Informasi publik menjadi kunci dalam menjaga peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keberlangsungan industri dalam negeri dari ancaman barang selundupan.













