Radarterkini.ID, BATAM — Dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan keras. Aktivitas alat berat yang terpantau di lokasi pada Rabu (9/9) memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengerjakan, atas dasar izin apa, dan apakah kawasan mangrove tersebut memang boleh ditimbun?
Persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pekerjaan pematangan lahan biasa. Sudah pernah dilakukan sampai 3 kali berhenti dikarenakan publikasi berita sekarang dikerjakan lagi oleh mafia tanah, Jika benar area yang ditimbun merupakan kawasan mangrove, maka pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melihat persoalan dari sisi kepemilikan lahan, tetapi juga harus memeriksa aspek lingkungan, tata ruang, perizinan, serta dampak terhadap kawasan pesisir dan masyarakat sekitar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan lahan milik atau pengelolaan I-HOTEL. Informasi di lapangan juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan nama PT Anektra Digdaya Semesta.
Namun sampai saat ini, dugaan keterlibatan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Karena itu, nama-nama tersebut harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik tidak terus bertanya-tanya mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Mangrove Bukan Tanah Kosong yang Bisa Seenaknya Ditimbun
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan menggunakan alat berat. Ironisnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang secara jelas menerangkan nama pelaksana kegiatan, jenis pekerjaan, dasar kegiatan, maupun informasi perizinan.
Kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan.
Jika kegiatan tersebut legal, mengapa informasi mengenai pekerjaan dan dasar hukumnya tidak terlihat secara terbuka di lokasi?
Jika seluruh dokumen telah lengkap, mengapa pemerintah tidak segera membuka informasi tersebut kepada masyarakat?
Dan jika ternyata belum memiliki persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:
Bagaimana aktivitas penimbunan bisa berlangsung menggunakan alat berat di kawasan yang diduga merupakan mangrove?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling lempar kewenangan.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya baru bergerak setelah kawasan rusak atau setelah masyarakat melakukan protes besar-besaran.
Jangan sampai ketika mangrove sudah rata dengan tanah, baru instansi terkait sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
BP Batam, DLH, Pemko dan APH Harus Turun, Bukan Sekadar Duduk di Kantor
Kasus ini membutuhkan pemeriksaan langsung dan terbuka.
BP Batam harus menjelaskan status lahan dan peruntukan kawasan tersebut.
Instansi lingkungan harus memastikan apakah lokasi tersebut termasuk kawasan mangrove yang dilindungi atau memiliki fungsi ekologis yang harus dipertahankan, serta memeriksa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
Pemerintah Kota Batam juga perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku.
Sementara aparat penegak hukum, termasuk Polsek Sagulung dan Ditreskrimsus Polda Kepri, patut melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun peraturan lingkungan.
Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan pemanfaatan lahan berskala besar
Publik Berhak Tahu: Izin Mana yang Menjadi Dasar?
Pemerintah dan pihak pengelola harus berani membuka secara terang-benderang:
Siapa pemegang hak atau pengelola lahan?
Apa status kawasan tempat penimbunan dilakukan?
Apakah lokasi tersebut masuk kawasan mangrove?
Apa peruntukan tata ruangnya?
Apa dasar legal kegiatan penimbunan?
Apakah telah memiliki persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan?
Siapa kontraktor atau pelaksana pekerjaan?
Apakah kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang?
Apa dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Itu adalah pertanyaan publik yang wajib dijawab ketika sebuah kegiatan berpotensi mengubah kawasan pesisir.
Apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, maka pihak pengelola semestinya tidak keberatan menunjukkan dasar legalitasnya kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangan.
Jangan Sampai Mangrove Dihancurkan, Setelah Itu Semua Cuci Tangan
Yang paling dikhawatirkan masyarakat bukan sekadar aktivitas alat berat hari ini.
Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang akan terjadi terhadap kawasan tersebut setelah penimbunan selesai.
Jangan sampai pola yang terjadi adalah: lahan ditimbun terlebih dahulu, kawasan berubah, kemudian persoalan legalitas baru diperdebatkan setelah semuanya terlambat.
Jika benar terdapat mangrove yang ditimbun, maka pemerintah harus bertindak cepat sebelum kerusakan menjadi permanen.
Mangrove bukan ruang kosong. Bukan pula halaman pribadi yang dapat diubah sesuka hati tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dan kepentingan publik.
Sebab itu, publik menunggu langkah nyata BP Batam, Pemerintah Kota Batam, instansi lingkungan, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi.
Bukan sekadar menerima laporan.
Bukan sekadar memanggil pihak terkait.
Tetapi cek lokasi, periksa dokumen, ukur kawasan, dan buka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada PT Anektra Digdaya Semesta terkait dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih diupayakan. Tanggapan resmi perusahaan belum diperoleh.
Hak jawab tetap terbuka bagi PT Anektra Digdaya Semesta, I-HOTEL, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status lahan, kegiatan yang berlangsung, pihak pelaksana, serta seluruh dokumen legalitas dan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Publik hanya meminta satu hal: jangan biarkan dugaan penimbunan mangrove menjadi misteri. Bongkar statusnya, periksa legalitasnya, dan jika ada pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu.













