RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan seorang suami bernama Tommy ke Polres Metro Jakarta Pusat menjadi perhatian publik. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penanganan serta pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari TeropongRakyat.co, Tommy melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga melibatkan istrinya, USS, dengan seorang pria berinisial RDS. Laporan resmi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1284/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Mei 2026.
Kuasa hukum Tommy, Reno Septian Simatupang, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena kliennya merasa mengalami tekanan psikologis serta kerugian akibat dugaan hubungan khusus yang terjadi antara istrinya dan RDS.
“Klien kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Langkah ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menurut klien telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya,” ujar Reno, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses hukum, laporan yang telah diterima kepolisian menjadi tahap awal untuk mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang relevan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan terhadap tuduhan yang disampaikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap dugaan perselingkuhan dan perzinahan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian yang cukup. Penentuan benar atau tidaknya suatu peristiwa sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
TeropongRakyat.co menyebutkan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada RDS untuk memperoleh klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan Polres Metro Jakarta Pusat. Seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.













