Praperadilan Dimenangkan, Kamser Tetap Diadili: Kontroversi Hukum Kian Menguat

Kasus hukum yang menjerat Kamser Sitanggang kembali menjadi sorotan publik setelah proses persidangan tetap berjalan meski dirinya telah memenangkan praperadilan.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Kamser Sitanggang kembali menjadi sorotan publik setelah proses persidangan tetap berjalan meski dirinya telah memenangkan praperadilan. Situasi ini memunculkan perdebatan luas terkait konsistensi dan kepastian dalam penegakan hukum.

Kamser, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018–2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar. Ia kemudian ditahan di Rutan Padang.

Penetapan tersebut sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum. Syurya Alhadi menyatakan bahwa dasar penetapan tersangka tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara berada pada BPK. Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memperkuat hal tersebut.

Baca Juga :  Penertiban PKL di Pinggiran Danau Sunter Jakarta Utara Berlangsung Dramatis

Selain itu, kuasa hukum menemukan adanya kejanggalan dalam komponen perhitungan kerugian negara, termasuk dimasukkannya gaji Kamser sebagai kerugian, padahal merupakan hak resmi yang diterima berdasarkan keputusan kepala daerah.

Persoalan lain yang disorot adalah tidak jelasnya aliran dana yang disebut merugikan negara. Tim kuasa hukum menilai angka kerugian lebih bersifat asumsi dan tidak memenuhi unsur kerugian nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Perkembangan penting terjadi ketika Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.

Baca Juga :  Dua Dekade Menginspirasi “Journalist Media Network Gelar IPBA-XIX dan Abpednas Award-IV 2025”.

Namun, menurut kuasa hukum Kamser, Yul Akhyari Sastra, upaya untuk mengeksekusi putusan tersebut belum membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Padang menyatakan bahwa kewenangan eksekusi berada pada Kejaksaan Negeri Mentawai.

Yul menegaskan, semestinya kejaksaan menindaklanjuti putusan itu dengan mencabut dakwaan di persidangan. Ia juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang bukan dilakukan oleh BPK.

Di tengah putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kamser, termasuk penahanan dan persidangan. Langkah ini memicu kritik karena dinilai mengabaikan putusan pengadilan.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Komisi I DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukung Palestina di Rapat Perdana BoP

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam sistem hukum nasional. Jika tidak ditangani secara tepat, hal ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.