Diduga Tambang Batu Padas Ilegal di Dory Park Residence, Kinerja Dinas ESDM dan DLH Batam Dipertanyakan

Batam — Radarterkini.idAktivitas penambangan batu padas (cadas) yang diduga ilegal di kawasan perumahan Dory Park Residence, Kecamatan Patam Lestari, Kota Batam, memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang menyerupai operasi pertambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, namun terkesan luput dari pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pantauan langsung awak media Radarterkini.id, Jumat (16/01/2026), menunjukkan aktivitas penggalian dan pemuatan batu padas dilakukan secara terang-terangan di dalam kawasan perumahan. Material hasil galian bahkan diduga dikomersilkan dan didistribusikan keluar lokasi proyek, bukan semata untuk kebutuhan pematangan lahan.

Di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai checker bernama Sutrisno menyebutkan bahwa batu padas tersebut akan dibawa ke wilayah Mentaru dan Tembesi, yang disebut sebagai lokasi perusahaan penerima. Namun ironisnya, tidak satu pun dokumen perizinan penambangan dapat ditunjukkan kepada awak media.

Baca Juga :  Produsen Narkoba di Ancol Kemas Happy Water Jadi Produk Minuman Berenergi

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dinas ESDM dan DLH Kota Batam.

Bagaimana mungkin aktivitas penambangan batu padas di kawasan perumahan dapat berjalan tanpa izin, tanpa rekomendasi teknis, tanpa dokumen lingkungan, dan tanpa tindakan tegas dari instansi yang berwenang?

Sebagaimana diketahui, Dinas ESDM memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Jika aktivitas ini benar tidak mengantongi izin, maka dugaan pembiaran oleh instansi terkait tidak bisa dihindari.

Lebih jauh, penambangan batu padas di kawasan perumahan berpotensi:

Merusak struktur tanah dan kontur lingkungan

Menimbulkan risiko longsor dan kerusakan bangunan warga

Mengganggu sistem drainase dan ekosistem sekitar.Membahayakan keselamatan masyarakat

Baca Juga :  Yayasan MBN Penuhi Panggilan Polres Jaksel, Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembayaran Tanpa Pemenuhan Standar

Ironisnya, hingga aktivitas ini terendus media, belum terlihat adanya papan peringatan, penyegelan lokasi, maupun penghentian kegiatan oleh Dinas ESDM ataupun DLH. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik:

apakah instansi terkait tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

Jika terbukti tidak berizin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan daerah terkait tata ruang dan lingkungan hidup

Radarterkini.id mendesak Dinas ESDM dan DLH Kota Batam untuk:

Turun langsung ke lokasi dan membuka status perizinan secara transparan

Menghentikan seluruh aktivitas penambangan jika terbukti ilegal

Menindak tegas pihak pengelola dan pihak penerima material

Menjelaskan kepada publik mengapa aktivitas ini bisa berlangsung tanpa pengawasan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jika praktik penambangan ilegal dapat beroperasi bebas di kawasan perumahan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warganya.