Yayasan MBN Penuhi Panggilan Polres Jaksel, Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembayaran Tanpa Pemenuhan Standar

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/2025) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana kerja sama dengan mitra dapur MBG Kalibata.

Dua kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra dan Nico Hermawan, hadir mewakili MBN dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam. Pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB itu memuat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

“Jadi tadi dipanggil oleh penyidik itu Bang Janes, jadi kami menjawab 20 pertanyaan,” ujar Timoty usai pemeriksaan.

Timoty menjelaskan, seluruh pertanyaan dijawab dengan lugas dan disertai dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Fokus pertanyaan penyidik kali ini berkisar pada aspek legalitas dan hubungan kerja antara Yayasan MBN dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tegaskan Dukungan untuk Pemasyarakatan

“Ada 20 pertanyaan, dan kami jawab semua dengan lantang, dengan data-data kami bawa,” tambahnya.

Salah satu dokumen yang diserahkan adalah surat pernyataan kesanggupan pengelolaan yang telah ditandatangani pihak pelapor, yaitu mitra dapur MBG Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra. Berdasarkan surat tersebut, Timoty menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran dari MBN apabila standar yang disepakati dalam kontrak tidak dipenuhi.

“Jadi di sini kami minta penyidik lebih paham bahwa di sini bukan kami tidak mau bayar, tapi di sini ada fakta, surat kesanggupan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Timoty menyayangkan ketidaksesuaian sumber daya yang disediakan oleh pihak pelapor, yang dinilai tidak profesional dan tidak memenuhi standar baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Baca Juga :  Calon Ketua Umum KKSS. Hj. Andi Idha Nursanty: Kembalikan KKSS ke Marwahnya

“Betul, (karena enggak sesuai standar, tidak bisa di-reimburse yayasan). Itulah yang jadi perdebatan kemarin-kemarin. Tapi karena beliau terus-terusan menggulung cerita, jadi mau enggak mau kami harus buka juga,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap pihak MBN akan dilanjutkan pada Senin (5/5/2025), di mana koordinator yayasan berinisial MI dan GR dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Ketua Yayasan MBN yang sedianya hadir hari ini berhalangan hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1 miliar dalam pengelolaan kegiatan dapur MBG Kalibata. Dalam perkara ini, Yayasan MBN dilaporkan oleh BGN karena diduga tidak membayarkan kewajiban kepada mitra penyedia jasa memasak dan distribusi makanan.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kemayoran Antar Nenek ke Dinsos Saat Operasi Mobile

 

 

Penulis: BaimEditor: Tama