Konflik Penjemputan Anak Berujung Laporan Polisi, Ibu Angkat Bicara

Avatar photo
Insiden penjemputan anak di sebuah sekolah yang melibatkan ibu kandung dan Asisten Rumah Tangga (ART) memicu polemik hukum dan sorotan publik. Untuk meluruskan informasi yang berkembang, sang ibu menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). (Foto, Tama)

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Insiden penjemputan anak di sebuah sekolah yang melibatkan ibu kandung dan Asisten Rumah Tangga (ART) memicu polemik hukum dan sorotan publik. Untuk meluruskan informasi yang berkembang, sang ibu menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis pagi, 11 Desember 2025, ketika dirinya datang ke sekolah anak sekitar pukul 09.45 WIB bersama anggota keluarga. Namun, anaknya telah berada di dalam kendaraan bersama ART bernama Yuni Asih. Upaya sang ibu membawa anaknya pulang justru mendapat penolakan.

Situasi berubah tegang ketika ART tersebut menghubungi suaminya, yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus KDRT. Tarik-menarik pun terjadi saat sang ibu berusaha menurunkan anaknya dari mobil.

Baca Juga :  Yayasan MBN Penuhi Panggilan Polres Jaksel, Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pembayaran Tanpa Pemenuhan Standar

Kasus ini kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan ART Yuni Asih sebagai pihak terlapor. Namun, tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya dibantah keras oleh sang ibu.

Ia menegaskan tidak ada luka maupun darah pada ART saat ia meninggalkan lokasi kejadian. Menurutnya, laporan tersebut patut diduga mengandung unsur keterangan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik. Keluarga pun kini mengambil langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkap perilaku ART yang dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai pekerja rumah tangga. Mulai dari mencampuri urusan rumah tangga, menghina keluarga besar secara terbuka, hingga memberikan tekanan psikis. Bahkan, anaknya diduga diarahkan memanggil ART dengan sebutan “Bunda” dan terpengaruh untuk melawan ibu kandungnya sendiri. Ia juga menyebut adanya penggunaan barang milik majikan tanpa izin.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani Resmikan Renovasi Masjid Baitul Muslimin di Pelabuhan Tanjung Priok

Demi kepentingan terbaik anak, ia memastikan bahwa saat ini anak berada dalam pengasuhannya. Secara hukum, hak tersebut dijamin. Proses perceraian kembali dilanjutkan setelah upaya rujuk sebelumnya justru memperburuk kondisi psikologis dan keselamatannya.

Menutup pernyataannya, ia mengimbau media agar tetap mengedepankan keberimbangan, melakukan konfirmasi menyeluruh, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus yang tengah berjalan.

Penulis: TamaEditor: Tama