Mengaku Mahasiswa, ‘Bang Riski’ Diciduk Jual Uang Palsu Rp100 Ribu via Medsos

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsuan Mata Uang di Bekasi

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah yang melibatkan seorang pria berinisial TW alias Bang Riski (26), yang mengaku sebagai mahasiswa dan berdomisili di Bekasi.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas mencurigakan di media sosial. “Akun media sosial atas nama ‘Bang Riski’ memasarkan uang rupiah palsu. Kami melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil mengamankan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang dikirim ke PLTU Indonesia Power di Ancol,” jelasnya pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga :  Lanal Tanjungbalai Asahan Dukung Kesehatan Masyarakat Lewat Bhakti Sosial Kesehatan TZU CHI Ke-148

Setelah memastikan keaslian bukti, tim bergerak cepat dan menangkap TW di kontrakannya di Perumahan Ar Raudhah, Cibarusa, Bekasi, pada 20 Mei 2025. Dari lokasi, polisi menyita total 357 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta perlengkapan produksi seperti printer, tinta, kertas khusus, dan bahan kimia.

TW mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak November 2024 dan memperoleh keuntungan hingga Rp105 juta. Ia dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Barang bukti lain yang disita antara lain:

Baca Juga :  Pemerintah Siap Lanjutkan Proyek MRT ke Tangsel Lewat Skema Skytrain, Gandeng Pengembang Swasta

1 printer Epson

6 botol tinta

1 rim kertas roti

3 unit handphone

4 kaleng cat semprot

2 cutter

75 lembar cetakan uang belum dipotong

84 lembar cetakan sudah dipotong

Sarung tangan, penggaris, stiker, lakban, dan alat bantu lainnya

“Kami telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi pelaku. Proses selanjutnya adalah koordinasi dengan Bank Indonesia untuk uji laboratorium, serta pemberkasan guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Ngurah.

Negara menjadi korban utama dalam kasus ini, karena pemalsuan uang dapat merusak kepercayaan publik terhadap keaslian dan stabilitas mata uang nasional.

 

 

Penulis: Car-d Editor: Tama