RADARTERKINI.ID | JAKARTA PUSAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP Peradi Awalindo) melaksanakan kegiatan pengangkatan advokat dari organisasi Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) berdasarkan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan tersebut sekaligus memberikan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) kepada para peserta dalam pengangkatan advokat di Kantor DPP Peradi Awalindo, Wisma Estro Lantai 5, Jl. Tanah Abang III No. 31, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Dalam acara pengangkatan advokat dan pemberian sertifikat PKPA serta sertifikat UPA, sertifikat langsung diberikan oleh Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., Sekjen Peradi Awalindo, kepada para calon advokat, di antaranya Euis Meliawati, S.H., Ginanjar Aulia, S.H., Fadhil Mustofa, S.H., Acep Sumantri, S.H., Aldo Marthin Tuaraja, S.H., Basir Ashari, S.H., David Agus Winoto, S.H., Iskandar, S.H., Agus Sulistiyono, S.H., dan H. Saepuloh, S.Ag., S.H.
Sebelum pengangkatan advokat, para peserta memakai baju toga, celana hitam dan rok span hitam untuk perempuan, kerudung/jilbab warna hitam bagi yang mengenakannya, serta sepatu warna hitam untuk laki-laki dan perempuan.
Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., Sekjen Peradi Awalindo, juga menyampaikan bahwa ada sepuluh calon advokat yang baru diangkat sebagai calon advokat masa depan.
“Saya minta kita harus berani untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan tentang hukum di mana pun berada dan layani dengan profesional terhadap kliennya serta menjaga marwah Peradi Awalindo di mana pun berada,” terangnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh pengurus DPP Peradi Awalindo.
Ketua Umum DPP: Dr. R. Aulia Taswin, S.H., M.H.
- Wakil Ketua Umum: Luthfi, S.H., M.H.
- Sekretaris Jenderal: Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H.
“Dan semuanya pengurus DPP Peradi Awalindo,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., Ketua Umum Peradi Awalindo, menyampaikan bahwa proses pengangkatan advokat di Indonesia sering dianggap panjang dan berbelit, padahal jika dipahami tahap demi tahap, jalurnya cukup jelas dan terstruktur.
Saya Aulia Taswin dari DPP Peradi Awalindo memberikan solusi kepada rekan-rekan lulusan sarjana ilmu hukum yang ingin berkarier sebagai advokat, namun bingung harus memulai dari mana.
Artikel ini disusun berdasarkan pengalaman kami mendampingi calon advokat, sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan praktik terbaru yang berlaku di organisasi advokat.
Diperbarui: September 2026
Apa Itu Advokat dan Mengapa Prosesnya Ketat
Aulia Taswin juga menyampaikan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai syarat yang diatur undang-undang. Karena profesi ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, proses pengangkatan advokat dirancang cukup ketat agar hanya mereka yang benar-benar kompeten dan memenuhi standar etika yang bisa berpraktik.
Dari pengalaman kami mendampingi calon advokat, yang gagal bukan karena kurang pintar secara akademis, melainkan karena tidak memahami urutan tahapan administratif yang harus dilalui sejak awal.
Dalam tradisi hukum, advokat juga disebut sebagai officium nobile—profesi mulia, karena membela hak masyarakat berdasarkan hukum dan bukan semata mencari keuntungan.
Predikat itu sejalan dengan sumpah advokat yang menegaskan kesetiaan pada kode etik: tidak membedakan klien berdasarkan latar belakang, tidak menjanjikan hasil perkara, dan tidak menempuh cara yang melanggar hukum untuk memenangkan perkara.
Dasar Hukum Pengangkatan Advokat
Proses ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjadi payung hukum utama bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan, ujian, hingga pengambilan sumpah.
Secara ringkas, beberapa ketentuan pentingnya meliputi: syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat (Pasal 2), tata cara pengangkatan oleh organisasi advokat (Pasal 3), serta ketentuan mengenai sumpah atau janji advokat yang diucapkan di hadapan Pengadilan Tinggi.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lain, dengan hak imunitas profesional dalam menjalankan tugasnya.
Syarat Menjadi Advokat di Indonesia
Sebelum masuk ke tahapan teknis, calon advokat wajib memenuhi syarat dasar berikut ini.
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar pendidikan dan ujian profesi;
- Memiliki gelar Sarjana Hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Berperilaku baik, jujur, dan bertanggung jawab;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara aktif.
Satu hal yang sering luput diperhatikan: syarat usia dan kelayakan perilaku tidak hanya diperiksa di awal, tetapi juga diverifikasi kembali saat pengajuan berkas pengangkatan.
Karena itu, menjaga rekam jejak yang bersih serta kelengkapan administrasi adalah bagian dari persiapan jangka panjang untuk pengangkatan advokat.

Tahapan Proses Pengangkatan Advokat
Secara umum, pengangkatan advokat ditempuh melalui lima tahapan berikut.
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Tahap pertama adalah mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang mendapat persetujuan organisasi advokat.
PKPA berfungsi sebagai jembatan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik hukum sesungguhnya, mencakup materi hukum acara, etika profesi, hingga teknik beracara di pengadilan.
Umumnya, PKPA berlangsung beberapa bulan dengan jadwal kelas, studi kasus, dan simulasi persidangan.
Sertifikat PKPA inilah yang menjadi tiket menuju ujian profesi.
Karena itu, jangan hanya mengejar gelar sertifikat—pahami materinya, sebab fondasi inilah yang akan menentukan kelulusan Anda di tahap berikutnya.
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah menyelesaikan PKPA dan mengantongi sertifikatnya, calon advokat wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat. Dokumen yang biasanya diminta meliputi fotokopi identitas, ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir, sertifikat PKPA, pas foto, serta bukti pembayaran biaya ujian.
Materi ujian umumnya mencakup soal esai dan pilihan ganda hukum acara perdata maupun pidana, serta pemahaman terhadap fungsi dan peran organisasi advokat.
Tingkat kelulusan UPA bisa dibilang menantang, sehingga peserta dianjurkan belajar dari soal-soal tahun sebelumnya serta berlatih menulis jawaban esai yang sistematis. Jika belum lulus, peserta umumnya dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya tanpa harus mengulang PKPA.
3. Menjalani Magang di Kantor Advokat
Lulus ujian bukan berarti langsung bisa berpraktik. Calon advokat harus menjalani masa magang di kantor advokat selama minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
Tahap ini menjadi fase paling penting karena di sinilah keterampilan praktik hukum benar-benar terbentuk, mulai dari menyusun surat kuasa, gugatan, hingga mendampingi klien secara langsung.
Selama magang, biasakan mendokumentasikan setiap pekerjaan: daftar perkara yang diikuti, dokumen yang disusun, dan keterangan mentor.
Rekaman rekam jejak seperti ini memudahkan kantor advokat menerbitkan surat keterangan magang yang sesuai format organisasi advokat—salah satu dokumen paling menentukan pada saat pengajuan nanti.
4. Mengajukan Pengangkatan sebagai Advokat
Setelah masa magang selesai dan seluruh persyaratan administratif terpenuhi, calon advokat dapat mengajukan pengangkatan resmi melalui organisasi advokat.
Berkas yang biasanya diminta antara lain formulir pendaftaran, surat keterangan magang minimal 2 (dua) tahun dari kantor advokat, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.
Periksa setiap dokumen terhadap daftar persyaratan resmi sebelum diserahkan: legalisir yang masih berlaku, nama dan ejaan yang konsisten, hingga tanda tangan pimpinan kantor magang.
Keteledoran kecil di tahap ini adalah penyebab penundaan pengangkatan advokat yang paling sering kami temui.
5. Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi
Tahap terakhir adalah pengambilan sumpah atau janji advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum calon advokat.
Setelah disumpah, seseorang baru resmi berstatus advokat dan berhak menjalankan praktik hukum secara sah, termasuk beracara di pengadilan mewakili klien.
Prosesinya biasanya digelar secara berkala untuk sekelompok calon advokat.
Setelah sumpah diucapkan, berlakulah seluruh hak dan kewajiban profesi—termasuk kewajiban menjunjung kode etik dan menjaga kerahasiaan klien yang melekat seumur menjalankan profesi.













