PERADI AWALINDO Gelar PKPA-UPA Perdana, 22 Peserta Lulus

Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA)

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan Pertama Tahun 2026 secara virtual di Kantor DPP PERADI AWALINDO, Jalan Tanah Abang III No.31, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan PKPA dan UPA perdana tersebut diikuti sebanyak 22 peserta dari berbagai daerah. Seluruh peserta tampak antusias dan fokus mengikuti materi yang disampaikan langsung Ketua Umum PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin, SH., MH.

Dalam kesempatan itu, Dr. Aulia Taswin menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi advokat dengan menjunjung profesionalisme, integritas, serta nilai humanis dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Advokat harus menjaga marwah PERADI AWALINDO, profesional, humanis, serta berdiri dalam barisan pencari keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  KSAD Maruli Simanjuntak Terima Buku Romo Yos, Dukung Pelayanan Katolik TNI-Polri

Pada pelaksanaan UPA Batch 1 tersebut, peserta bernama Buang Affandi, SH., M.Kn berhasil meraih nilai tertinggi dan mendapatkan reward berupa toga advokat

sebagai simbol kehormatan profesi officium nobile. Penyerahan toga dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERADI AWALINDO didampingi Sekretaris Jenderal.

Ketua Panitia PKPA dan UPA, Luthfi, SH., MH menjelaskan bahwa pelaksanaan UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Untuk menjadi seorang advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat, seseorang wajib lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU Advokat tahun 2003, UPA Gelombang Pertama Tahun 2026 ini menjadi ujian perdana yang diselenggarakan oleh PERADI AWALINDO.

Menurutnya, jumlah peserta yang mencapai 22 orang menjadi bukti tingginya kepercayaan publik terhadap PERADI AWALINDO sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel.

Baca Juga :  Ketum Peradi Awalindo Bersama Jajaran Hadiri Tasyakuran Walimatussafar Haji Keluarga Fuji Utomo 

“Lulus UPA menjadi syarat untuk diangkat sebagai advokat oleh PERADI AWALINDO sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi setempat,” katanya.

Sementara itu, Wilhelmus Soumeru, SH., MH menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menjelaskan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat wajib lulus UPA serta menjalani magang selama dua tahun sebelum disumpah sebagai advokat.

“PERADI AWALINDO membuka diri bagi siapa saja yang ingin memperdalam kemampuan dan meniti karier sebagai advokat profesional,” ujarnya.

Dalam kepengurusan PERADI AWALINDO sendiri terdapat sejumlah pengurus, di antaranya Dr. Aulia Taswin, SH., MH, Luthfi, SH., MH, Wilhelmus Soumeru, SH., MH, Efrin Sandro Libel, SH, Ririt Harwati, SH, Rio Sjefa, SH., MH, Beny Arisman, SH, serta Dr.(c) Andi Darti, SH., MH.

Baca Juga :  Purbaya Buka Suara soal OTT KPK Jerat Pejabat Pajak di Jakut

Kegiatan PKPA dan UPA ini menjadi langkah awal PERADI AWALINDO dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.