Polda Kepri Turun Tangan, Dugaan Galian C di PT WASCO Engineering Mulai Disorot

BATAM Radarterkini.id — Dugaan aktivitas pengerukan atau penambangan batuan (Galian C) di kawasan operasional PT WASCO Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, kini memasuki babak baru. Informasi mengenai aktivitas tersebut telah mendapat perhatian Polda Kepulauan Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

“Kita cek dulu ya,” ujar Kombes Pol Silvester saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

 

Pernyataan singkat tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan aktivitas Galian C di kawasan tersebut tidak akan dibiarkan berhenti sebatas informasi atau laporan masyarakat. Publik kini menunggu apakah hasil pengecekan nantinya menemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan.

 

Sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah dan material dari kawasan tersebut menjadi sorotan setelah terlihat adanya lalu-lalang kendaraan pengangkut material. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, status material yang dikeruk, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tambang Batu Padas Ilegal di Dory Park Residence, Kinerja Dinas ESDM dan DLH Batam Dipertanyakan

 

Jika benar aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang wajib memiliki legalitas tertentu, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas pekerjaan tanah biasa.

 

Kepastian mengenai izin, persetujuan lingkungan, lokasi kegiatan, volume material, hingga pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara terang.

 

Apalagi kegiatan pengerukan material dalam skala tertentu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa pengendalian dan dokumen lingkungan yang sesuai.

 

Karena itu, langkah Polda Kepri untuk melakukan verifikasi patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap pengecekan tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata.

Baca Juga :  Daftar Aset Bandar Narkoba Disita Polda Riau: Uang Rp 11 M hingga Kebun Sawit

 

Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab? Siapa pelaksana kegiatan? Siapa pemilik atau pengelola material? Dan apakah seluruh dokumen perizinannya benar-benar ada dan sesuai dengan aktivitas di lapangan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Jangan sampai kawasan industri justru menjadi ruang abu-abu bagi aktivitas pengerukan material yang tidak jelas dasar hukumnya. Bila seluruh izin lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, tentu hal itu harus dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Publik Batam kini menunggu hasil pengecekan Polda Kepri.

 

Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal tanah yang dikeruk, melainkan soal kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Kabur Usai Bacok Korban dengan Parang, Pelaku Dibekuk Tim URC Gabungan Kurang dari 24 Jam

Hirmawansyah