Emas Rp63 Miliar Gagal Diselundupkan di Soetta

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua kasus penyelundupan emas berhasil diungkap bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

RADARTERKINI.ID | TANGERANG — Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar kembali digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua kasus penyelundupan emas berhasil diungkap bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dua kasus tersebut terungkap melalui rangkaian pemeriksaan dan analisis yang dilakukan petugas terhadap penumpang maupun jalur operasional bandara. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi hingga memanfaatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Bea Cukai terus meningkatkan kemampuan pengawasan sebagai penjaga perbatasan Indonesia. Menurutnya, perkembangan modus penyelundupan membutuhkan pengawasan yang semakin adaptif.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Menkeu.

Terbongkar Lewat Body Scanner

Kasus pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas handcarry milik seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.

Hasil pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut.

Saat pemeriksaan dan pendalaman dilakukan, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Sidang Perdana Jaksa Pemeras Rp2 Miliar Digelar di Tipikor Serang

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis tersebut ditemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan sejumlah penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga berkaitan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Petugas selanjutnya menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Dari kasus pertama, sebanyak tujuh penumpang diamankan bersama 41 keping emas seberat 17,436 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Staf Ground Handling Ikut Terseret

Belum genap 24 jam dari penindakan pertama, petugas kembali menemukan upaya penyelundupan emas melalui jalur operasional bandara.

Baca Juga :  . "Penuh Kehangatan dan Kenangan, Wali Kota Jakpus Temui PNS Purna Bhakti"

Seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai dengan penerbangan EK357.

Hasil pemeriksaan menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,357 kilogram.

Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Barang tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menegaskan pengawasan kepabeanan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Teknologi pemeriksaan, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan dan sinergi antarinstansi harus dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya, setiap temuan harus ditelusuri lebih jauh, bukan hanya terkait siapa yang membawa barang, tetapi juga asal barang, pihak yang menerima, serta pihak lain yang berpotensi terlibat.

Emas Senilai Rp63 Miliar Diamankan

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar.

Dalam pengembangan perkara dan penelusuran asal emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan serta ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara itu, sejak 23 Desember 2025, berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga :  Pulihkan Semangat Brimob, Polda Metro Beri Trauma Healing di Mako Kwitang

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi seluruh ketentuan larangan dan pembatasan.

Pemerintah memastikan pengawasan lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi, agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai aturan.