Sidang Perdana Jaksa Pemeras Rp2 Miliar Digelar di Tipikor Serang

Tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Selain itu, dua terdakwa lain turut diadili, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025. Kelima terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri May Day Fiesta, Bercanda Soal Nama Kapolri dan Panglima TNI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yopi Suhanda dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa aksi pemerasan berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga November 2025. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum korban dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Nilai pemerasan disebut mencapai Rp1,3 miliar, dengan sebagian dana sebesar Rp900 juta telah dikembalikan kepada pelapor. Sementara itu, total dugaan permintaan dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar.

Baca Juga :  Cek Langsung Kali Cakung, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Komitmen Atasi Banjir Kelapa Gading!

Dalam proses persidangan, masing-masing terdakwa telah menunjuk tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Khusus terdakwa Didik Feriyanto, ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Aulia Taswin, SH., MH, Susanti Agustina, SH., MH, Bambang, SH., MH, Anton, SH., MH, dan Nuraini, SH.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara hukum, khususnya terkait Undang-Undang ITE. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut.