Dana Hibah Pespawari Kepri Diduga Disalahgunakan, IPJI Desak Penanganan Kasus Mengarah ke Tipikor

Radarterkini.id, Batam – Kasus Dana hibah Pespawari Kepri, bukan sekedar kasus penipuan dan penggelapan, tetapi masuk katagori Kasus korupsi, karena dana bersumber dari anggaran negara dan disalah gunakan.

 

Seharusnya penyidik memisahkan antara kasus penggelapan dana penipuan dan memasukkan pasal tindak pidana korupsi.

 

Sebab siapapun juga pihak yang yg menerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan kegunaannya.

 

Saya heran jika penyidik hanya menganggap ini hanya kasus penipuan dan penggelapan ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.

Baca Juga :  500 Offroader Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan

 

Namun begitu kita berharap kejaksaan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, karena bagaimanapun juga jaksa adalah pihak yang menjadi pengawas dalam setiap pengguna anggaran APBD.

 

Kita tidak melihat siapa orangnya, tetapi kita melihat kasus tersebut adalah penyalah guna dana hibah, yang jumlahnya begitu besar dan sekaligus audit dana bantuan selama ini yang di terima Pespawari Kepri apakah sudah benar dana tersebut dipergunakan dengan baik tidak melenceng sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Isu Es Berbahan Spon Bedak di Kemayoran, Polres Metro Jakpus: Layak Dikonsumsi

 

Jika pun kasus tersebut dilakukan Restorasi justice untuk pidana umumnya, namun pidana khususnya bisa di Lidik kembali, sebab pengembalian dana bukan menghilangkan tindak pidana Sebab penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya itu patal sekali.