RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MP (26) yang diduga mengintip sekaligus merekam seorang wanita berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke polisi dalam kondisi menangis karena merasa menjadi korban pelecehan.
“Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” ujar Ipda Fauzi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban sedang mandi di kamar mandi umum kawasan Pelabuhan Muara Baru. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendadak terkejut setelah melihat kepala pelaku muncul dari bagian atas kamar mandi sambil merekam menggunakan telepon genggam.
Korban yang panik langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari bilik kamar mandi lainnya.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon
genggam milik pelaku yang berisi rekaman video korban, pakaian, serta ember yang digunakan pelaku untuk memanjat dan mengintip korban.
Ipda Fauzi menjelaskan, pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat dapat menghubungi call center Layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga 1×24 jam. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.













