160 Juta Batang Rokok Ilegal Digerebek, Bea Cukai Selamatkan Rp213 Miliar

Avatar photo
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum cukai.

RADARTERKINI.ID | PEKANBARU – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil besar. Bea Cukai bersama BAIS TNI membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, dengan total temuan mencapai 160 juta batang rokok tanpa pita cukai bernilai hampir Rp400 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI. Operasi ini merupakan tindak lanjut hasil analisis intelijen dan laporan masyarakat yang dikembangkan melalui operasi terpadu selama lebih dari empat bulan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. Berdasarkan estimasi awal, nilai barang mencapai Rp399,2 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp213,76 miliar. Jumlah final kerugian negara masih menunggu proses pencacahan lanjutan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna MUI DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran di Era Modern

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Sejumlah pihak yang diduga terkait juga telah diamankan untuk pemeriksaan dan pendalaman kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum cukai.

“Ini adalah komitmen nyata Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, melindungi industri yang patuh, dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan dan menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.

Baca Juga :  Kesepakatan Mediasi Diduga Dilanggar, Pejabat Diskominfo Karawang Disorot Publik

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, sepanjang 2025 tercatat 20.102 penindakan dengan total 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil ditegah. Penindakan di Riau yang mencapai 160 juta batang menyumbang hampir 11 persen dari total nasional dan menjadi salah satu operasi terbesar sepanjang tahun.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Bea Cukai pun mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Ke depan, Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara, mendukung iklim usaha sehat, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Penulis: AurelyaEditor: Tama