Kesepakatan Mediasi Diduga Dilanggar, Pejabat Diskominfo Karawang Disorot Publik

Avatar photo
Kantor Hukum ALP Veritas & Partners melalui pengacaranya Antonius Loi, SH secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bupati Kabupaten Karawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat struktural aktif di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, berinisial PSML, pada 29 Desember 2025.

RADARTERKINI.ID | KARAWANG – Kantor Hukum ALP Veritas & Partners melalui pengacaranya Antonius Loi, SH secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bupati Kabupaten Karawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat struktural aktif di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, berinisial PSML, pada 29 Desember 2025.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Manoa Simson S. melalui kuasa hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 015/X.2025/ALPVERITAS tertanggal 20 Oktober 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang memberikan disposisi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan penanganan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kabupaten Karawang mengundang para pihak untuk mengikuti mediasi dan klarifikasi resmi yang dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Karawang, Jalan Ciremai Nomor 5, Karang Indah. Undangan mediasi ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, S.TP, MP, sebagai bentuk komitmen institusional dalam penanganan pengaduan secara formal, terbuka, dan berimbang.

Baca Juga :  Prabowo Subianto, Presiden Terdepan dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh

Dalam forum tersebut, pihak pengadu diwakili oleh Antonius Loi, SH, sementara pihak teradu adalah Poltak Sahat Marudut Lumbantoruang, S.STP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.

Berdasarkan berita acara mediasi yang ditandatangani para pihak, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak teradu menyatakan kesediaannya mengembalikan dana penyertaan modal sebesar Rp325.000.000, yang akan dibayarkan dalam lima tahap cicilan.

Pembayaran pertama disepakati paling lambat 10 hari sejak kesepakatan, dengan cicilan selanjutnya dilakukan setiap tanggal 4, dan pelunasan terakhir dijadwalkan pada 4 April 2026. Atas kesepakatan tersebut, pihak pengadu menyatakan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum lanjutan.

Namun demikian, kuasa hukum pengadu menyatakan kekecewaan karena hingga jatuh tempo pertama pada 4 Desember 2025, pihak teradu belum merealisasikan pembayaran sebagaimana hasil mediasi.

Baca Juga :  Meriah! Warga RW 01 Pademangan Barat Rayakan Malam Puncak HUT ke-80 RI

“Kesepakatan yang telah ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan seharusnya dihormati. Ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan serius terkait komitmen pihak teradu,” ujar Antonius Loi, SH.

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyatakan bahwa secara administratif, proses penanganan pengaduan telah dilaksanakan sesuai prosedur melalui mekanisme mediasi dan klarifikasi resmi, serta menegaskan perannya sebagai fasilitator netral dalam menyelesaikan aduan masyarakat secara objektif, terukur, dan transparan.

Meski proses mediasi dinyatakan selesai, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi pelaksanaan hasil kesepakatan, khususnya realisasi pengembalian dana sesuai jadwal. Konsistensi tersebut dinilai menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan pemerintahan daerah.

Kuasa hukum pengadu juga mengungkapkan telah menyampaikan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris BKPSDM Karawang, agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti karena kesepakatan mediasi tidak dijalankan oleh pihak teradu. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan dari BKPSDM atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Pembagian Raport di SMPN 1 Bayongbong Penuh Keakraban

“Karena teradu tidak menepati janjinya, kami berharap atasan dari oknum PSML memberikan tindakan tegas, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian atau penonaktifan. Perilaku tersebut tidak mencerminkan integritas seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak teradu terkait keterlambatan pelaksanaan kewajiban sebagaimana hasil mediasi.

Penulis: TamaEditor: Tama