Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Firs Club Dugaan Kuat Melanggar Undang – Undang Tenaga Kerja Imigrasi Bungkam

Fhoto : lokasi fist club yang terletak di kecamatan lubuk baja

Radarterkini.id, Batam – Empat ( 4 ) orang warga Tiongkok yang bekerja di fist club Menggunakan visa kunjungan indeks C 18, sebagai tenaga uji Coba kemampuan menurut kharisma Rukmana humas imigrasi Batam. Rabu ( 16/ 07/2025 )

*Pasca Keluarnya Surut Edaran Dirjen Imigrasi Tentang Visa kunjungan indeks C 18, berdasarkan surat : IMI .453.GR.0101, tanggal 27 mei 2025 dan aturan tersebut berlaku tanggal 14 Juni 2025*

Tujuannya agar penyalahgunaan TKA oleh Perusahaan dapat di cegah, namun dengan keluarnya surat edaran baru bagaimana dengan keberadaan orang asing yang bekerja di fist club,apa masih menggunakan ketentuan lama, sebab jika di runut First Club Entertainment baru beroperasi empat ( 4 ) bulan, secara otomatis keberadaan tenaga kerja asing tersebut selama empat bulan dengan mengunakan Visa indeks C 18 aturan lama yaitu selama 60 hari bisa diperpanjang, dengan keluarnya aturan yang baru,maka seharusnya ke empat orang tenaga kerja asing yang bekerja di fist club tidak bisa diperpanjang menggunakan visa kunjungan indeks C 18.

Baca Juga :  Sebar Berita Negatif, Direktur JAK TV Ditetapkan sebagai Tersangka

*Adapun Ketentuan peraturan Dirjen Imigrasi Tentang Visa kunjungan indeks C 18 yang baru menitik beratkan*

1,Masa berlaku ijin tinggal dari visa ini 90 hari dan tidak bisa di perpanjang.

2,0rang asing di larang menggunakan visa C 18 dengan penjamin perusahaan yang sama.

Dari dua hal tersebut seharusnya dari jangka waktu untuk ke empat tenaga kerja asing tersebut sudah tidak bisa di perpanjang lagi pada perusahaan yang sama.

*Apakah empat orang tenaga kerja asing yang bekerja di fist club tidak melanggar undang undang nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan aturan turunan*

Jika apa yang di sampaikan oleh Kharisma Rukmana bahwa ke empat tenaga kerja asing yang bekerja di fist club dari Tiongkok menempati posisi operasional dan Teknikal Serta marketing.

Dari fakta yang terjadi di lapangan, keempat orang tenaga kerja asing tersebut bekerja pada posisi manajer dan sales, tidak ada teknikal.
Seperti Mr Ye ,Mr Ran dan Mr Can , mereka ini bagian dari manajer, yang dominan mengatur Tenaga kerja lokal,baik menerima tenaga kerja baru maupun biasa. memberhentikan tenaga kerja lokal yang dia tidak suka,hal seperti ini tidak boleh terjadi karena,menyangkut personalia tidak boleh tenaga kerja asing yang mengatur sesuai ketentuan undang-undang tenaga kerja, yang boleh mengerjakan urusan personalia adalah pekerja lokal.

Baca Juga :  "Bogor Darurat! Dugaan Mafia Solar Dilindungi Oknum, Penegakan Hukum Dipertanyakan"

Bahkan seorang HRD yang seharusnya mengurus tentang personalia tidak bisa berkutik dengan warga negara asing yang bekerja di fist club.

Sedangkan Mr Fung Sebagai sales manajer yang berkerja di fist club tidak ada produk yang di jual oleh fist club memerlukan sales khusus, cukup karyawan lokal, sebab minuman yang di jual sama dengan minimum yang di tempat hiburan malam yang lain.

Menurut sumber yang pernah bekerja di fist club, Tenaga Kerja Asing tersebut membuat tenaga kerja lokal tidak nyaman, karena membuat aturan semaunya, dan sampai saat ini tidak ada ijin dari dinas tenaga kerja, mereka bukan TKA sebab masuk memiliki paspor, tetapi bekerja menyalahi undang-undang mereka itu sama saja migran cetusnya.

Baca Juga :  Pengacara Ditangkap Bawa Senpi-Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Awak Media Konfirmasi Kepada humas imigrasi kharisma Rukmana serta mengirimkan rilis berita akan tetapi sampai berita ini di fublikasikan imigrasi bungkam ada apa.

( Red )