RADARTERKINI ID | JAKARTA – Sindikat besar pembuat pita cukai ilegal di Jawa Tengah berhasil dibongkar aparat gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI dalam operasi serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Selasa (19/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita jutaan pita cukai diduga palsu, mesin percetakan, hingga mengamankan 19 orang terduga pelaku.
Operasi penindakan dilakukan oleh Tim Satgas Bea Cukai yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama personel BAIS TNI. Langkah ini dilakukan setelah petugas menerima dan mendalami informasi terkait aktivitas produksi pita cukai ilegal di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima titik yang digunakan sebagai lokasi penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari penggerebekan itu, aparat berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, petugas menemukan pusat percetakan pita cukai ilegal yang beroperasi di bangunan dan kamar kos. Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai palsu.
Tak hanya barang bukti, aparat juga mengamankan 19 orang untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Petugas turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp570 miliar. Selain itu, penindakan ini juga dinilai mampu mencegah dampak negatif lain seperti persaingan usaha tidak sehat, ancaman terhadap industri legal, hingga risiko produk ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan masyarakat.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna memberantas jaringan peredaran pita cukai palsu di Indonesia.













