RADARTERKINI.ID JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Ai, sopir mobil minibus, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara. Langsung disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025.
Menurut Erick, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap penggunaan alkohol maupun obat terlarang.
”Seluruh pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif,” ujar Erick.
Pihak kepolisian juga menganalisis waktu aktivitas tersangka sebelum kejadian. Polisi menemukan bahwa tersangka sempat berangkat lebih pagi untuk melihat mobil bekas di kawasan SPPG. Aktivitas tersebut diduga membuat kondisi tersangka dalam keadaan kurang layak mengemudi.
Dari hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan, Kasatpel UPPKB Cilincing Dardi Wahyudi menyatakan bahwa kondisi rem kendaraan dalam keadaan baik.
”Dan sistem rem juga tidak menunjukkan kebocoran. Rem belakang dalam kondisi normal, dan kendaraan ini merupakan keluaran tahun 2023,” jelas Dardi.
Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu menyampaikan bahwa berdasarkan analisis kecepatan dan titik pengereman, kendaraan melaju sekitar 19,7 km/jam sebelum berhenti di titik tabrak.
”Pengemudi sudah berupaya melakukan pengereman, namun keterlambatan respons dan kondisi fisik menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan,” kata Danu.
”Dan Insiden tersebut menyebabkan kendaraan menabrak pagar sekolah dan mengenai sejumlah siswa. Polisi menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk memastikan seluruh unsur peristiwa terungkap secara transparan dan terbuka untuk masyarat.













