RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal selama periode 1 hingga 20 Mei 2026. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim, mulai dari kasus begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi begal yang terjadi di Jalan Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa dini hari (5/5/2026).
Dalam kasus tersebut, empat tersangka berinisial MI, FS, KM, dan MAD ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RFH.
“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar korban. Korban dipepet lalu ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengayunkan celurit sehingga korban melarikan diri dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor, sebilah celurit, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor di wilayah Penjaringan. Kasus pertama terjadi di area parkir Fresh Market PIK, Kamal Muara. Tersangka IR diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R setelah menemukan kunci motor korban di tepi jalan kawasan Apartemen Goldcoast PIK.
Pelaku kemudian mencari kendaraan yang cocok dengan kunci tersebut dan berhasil membawa kabur motor korban dari area parkir dengan memanfaatkan kendaraan lain yang keluar dari lokasi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kampung Luar Batang, Penjaringan. Dua tersangka berinisial SM dan MY diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga mengungkap percobaan pencurian fasilitas BTS di kawasan Ebony Island PIK, Kamal Muara. Dua tersangka berinisial MAG dan MAP diamankan petugas keamanan setelah kedapatan merusak pagar BTS menggunakan alat potong.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tang, kunci pas, hingga kunci BTS.
Tak hanya itu, tiga pelaku pencurian lampu penerangan jalan di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan juga berhasil ditangkap. Ketiga tersangka yakni WR, TYP, dan AS diduga mencopot lampu sorot merek Valescom yang terpasang di depan sebuah pabrik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pencurian tersebut rencananya akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Ambon, Jakarta Barat,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial MIM dan AR yang diduga mencuri tiga tromol dan satu velg truk di kawasan Pergudangan Jakpro Muara Baru.
Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api ilegal juga berhasil diungkap. Tersangka ERK ditangkap usai menodongkan revolver mini kepada seorang warga di kawasan Jembatan DHI, Kapuk Muara, pada 24 April 2026.
Peristiwa tersebut dipicu cekcok antara pelaku dan korban saat berada di lokasi tongkrongan. Polisi menyita satu pucuk revolver mini berisi lima butir peluru dari tangan pelaku. ERK dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus terpisah, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial CFM terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku kedapatan membawa celurit usai diduga terlibat tawuran di kawasan Pluit Raya.
CFM diamankan Tim Patroli Presisi saat hendak pulang bersama rekannya pada dini hari. Polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam sebagai barang bukti.
Kapolsek Metro Penjaringan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara.













