Polri Patuhi Putusan MK Soal Larangan Anggota aktif Duduki Jabatan Sipil

Avatar photo

JAKARTA-Polri Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun demikian Polri masih menunggu adanya putusan resmi secara menyeluruh dari pengadilan.

” Tentunya kami akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri maaih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Sandi Nugroho dalam keterangan diterima Sabtu (15/11/2025).

Sandi menjelaskan, jika salinan resmi dari putusan MK, itu sudah diterima, maka secara langsung akan disampaikan ke Kapolri.Meski Demikian, pihaknya tetap akan mematuhi aturan itu.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah Daerah, Asintel Danlantamal I Hadiri Acara Peningkatan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sumut

” Kami akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal institusi yang sudah berjalan, tentunya hal itu melalui mekanisme dengan izin langsung dari Kapolri.

“Mekanisme penuggsan anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian sudah memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan,baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga -lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Lakukan Inspeksi Mendalam di Pos Pam Tanah Merdeka

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan mengambilkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

” Amar putusan, mengadili: 1 Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.