Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 15 Ribu Jiwa

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4), Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 10 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret hingga April 2025.

“Marilah kita mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat hadir dalam acara Konferensi Pers penyalahgunaan narkotika, dalam suasana yang khidmat dan penuh dengan kebersamaan,” ujar AKBP Martuasah dalam sambutannya.

Kapolres menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center sebagai Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Selama periode satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang dan usia, dengan inisial: B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2,289 miliar

Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700 ribu

Baca Juga :  Syarat Rekrutmen PPSU Harus Ber- KTP Jakarta

Ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33,6 juta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Mengakhiri konferensi pers, AKBP Martuasah berharap agar kerja keras aparat kepolisian dapat membuahkan hasil berupa lingkungan yang lebih aman dan sehat. “Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

 

 

Penulis: Car-d Editor: Tama