RADARTERKINI.ID | LAMPUNG – Kedapatan mengedarkan ratusan gram sabu tiga pria ini ditangkap polisi di Bandar Lampung. Bisnis haram tersebut sudsh beberapa tahun dijalankan oleh ketiga pelaku.
Ketiga pelaku ini masing-masing bernama Andi (32), Rahmat (28) dan Ujang (34). Dari identitas ketiga tersangka diketahui sebagai warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dikutip detiksumbagsel, penangkapan ketiga tersangka itu pada hari Selasa (15/4/2025) pukul 00.00 WIB. Polisi melakukan penangkapan pada ketiganya usai mendapat informasi terkait kegiatan mereka.
“Pada tanggal 15 kemarin tim berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Panjang. Inisial ketiganya yakni A, R dan U,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (18/4/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya, 26 bungkus plastik klip kecil sabu, tiga bungkus plastik klip besar sabu dengan berat total 411,03 gram.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, total sabu yang diamankan mencapai 411,03 gram. Kemudian ada timbangan digital serta bong,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Irfan, ketiganya sudab diamankan di Mapolda Lampung. Menurutnya, ketiga tersangka merupakan jaringan di Pekon Ampai Teluk Betung.
“Sudah dilakukan penahanan, hasil penyelidikan mereka ini juga terlibat jaringan di Pekon Ampai. Mereka juga sudah menjalankan bisnis sejak beberapa tahun belakangan,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian setempat masih terus mendalami kasus ini. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini, beberapa jaringannya telah kami ketahui dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Penulis : Baim













