RADARTERKINI ID | GORONTALO – Aparat kepolisian berhasil mengamankan 259 karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah milik warga yang dijadikan lokasi penampungan material tambang ilegal. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ratusan karung batu hitam yang siap dipasarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, melalui keterangan tertulis menjelaskan, polisi turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H dalam operasi tersebut.
“JSK berperan sebagai pengumpul material, sedangkan H diduga sebagai pemodal. Material batu hitam itu berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, material tambang ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah menjual sebanyak 88 karung dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp70 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, maupun menjual hasil tambang mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pembeli serta menelusuri asal-usul tambang ilegal tersebut.













