RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan rencana aksi begal yang diduga akan dilakukan dua pria berinisial MA dan BR di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara, Rabu (20/5/2026).
Kedua pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di titik rawan kriminalitas. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam berupa golok dan celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas melihat dua pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor di lokasi kejadian.
“Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya karena gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Pandu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah golok sepanjang sekitar 50 sentimeter di dalam tas selempang milik MA. Sementara BR kedapatan membawa celurit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, kedua pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau begal. Polisi juga mengungkap bahwa senjata tajam itu telah dipersiapkan untuk mencari korban di jalanan.
“Dari hasil interogasi, senjata tajam tersebut rencananya digunakan untuk aksi begal, pemalakan, maupun penodongan. Namun aksi itu berhasil dicegah sebelum sempat dilakukan,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dan BR dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.













