Polisi Bongkar Komplotan Curanmor HP di Konser Gesrek Ancol, 21 Unit Diamankan

Avatar photo
Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, pada Jumat siang, 5 Desember 2025.

Kasus bermula ketika sejumlah penonton melaporkan kehilangan handphone kepada petugas pos pengamanan pada Sabtu malam, 29 November 2025. Kondisi konser yang penuh dan berdesakan dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian di area depan panggung.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, kemudian mengerahkan tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk melakukan observasi. Melalui pemantauan yang intensif, polisi menemukan beberapa orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Para pelaku langsung diamankan dan digeledah di lokasi konser.

Baca Juga :  Truk Barang Diperas Oknum Ormas, Pengusaha Teriak dan Minta Tolong

“Dari hasil observasi, tim mengamankan beberapa pelaku yang membawa handphone bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar untuk mencegah pelaku lain melarikan diri,” ujar AKBP James.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam tiga kelompok:

Cluster pertama: MTM, SH, AGS

Cluster kedua: SA

Cluster ketiga: MH

Polisi menyebut para pelaku telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar bisa masuk ke area penonton.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan unit telah dilaporkan secara resmi oleh korban, sementara sisanya masih menunggu pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Hingga kini, delapan laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan, dan penelusuran pemilik perangkat lainnya masih dilakukan.

Baca Juga :  KRI Hasan Basri-382 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Singgah di Dabo Singkep

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di konser-konser lain.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP James turut memperkenalkan unit Tourism Patrol, terobosan Kapolsek Pademangan untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata Ancol. Petugas menggunakan seragam khusus sehingga mudah dikenali oleh wisatawan dan terbukti responsif dalam pengungkapan kasus ini.

Salah satu korban, Bagus, warga Jakarta Selatan, mengapresiasi keberhasilan polisi.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  "Kisah Tragis di Balik Rumah Puncak Permai: Kutukan dan Pesugihan Menghantui"

 

Penulis: CardiEditor: Tama