RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Kebijakan ini mengatur pola kerja baru dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam SE tersebut ditegaskan, ASN Pemda diwajibkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers terkait penerapan WFH bagi ASN, TNI/Polri, dan pekerja swasta yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah menilai, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem digital mampu mendukung kinerja ASN secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan aktif dan produktif meski bekerja dari rumah. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas terkait penerapan WFH dan WFO.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian target kinerja.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan (dukcapil), perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Selain itu, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota diminta menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini. Dana hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam hal pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN di daerah semakin adaptif, modern, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.











