Helmi Burman Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI, Tolak Restorative Justice

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman, mendesak Kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan kasus cash back PWI di Polda Metro Jaya. Helmi secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Helmi Burman saat memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), berdasarkan surat bernomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan,” tegas Helmi Burman usai pertemuan dengan penyidik.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani Resmikan Renovasi Masjid Baitul Muslimin di Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam kunjungannya ke Polda, Helmi didampingi oleh sejumlah tokoh penting PWI Pusat, antara lain Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari, serta tim hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

Zulmansyah Sekedang menambahkan bahwa berbagai upaya perdamaian untuk menyatukan PWI telah dilakukan, termasuk mediasi oleh Dewan Pers, Menkumham, dan Wakil Menteri Kominfo RI. Namun seluruhnya menemui jalan buntu.

“Mediasi oleh Wamenkominfo Nezar Patria di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema percepatan Kongres PWI hampir berhasil. Tapi gagal karena pihak HCB ingin memasukkan Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya sebagai peserta kongres. Itu jelas menyalahi PD/PRT dan hasil Konferprov,” ujar Zulmansyah.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Diapresiasi Kakanwil Kemenkumham Babel di Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Sementara itu, mantan Ketum PWI Pusat, Atal S Depari, yang juga hadir dalam pertemuan di Polda Metro Jaya menyatakan dukungan agar kasus cash back segera digelar perkaranya dan disidangkan.

“Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menanti kejelasan hukum kasus ini. Segera gelar perkara agar semuanya terang-benderang,” ucap Atal.

Atal juga mengingatkan bahwa secara etika organisasi, HCB telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan PWI dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama memberikan sanksi teguran keras, dan putusan kedua memberhentikan penuh HCB sebagai anggota PWI.

“Seharusnya HCB legowo, bukan malah merasa dizalimi. Tidak mungkin Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tanpa bukti. Putusan DK itu final dan konstitusional,” jelas Atal.

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Resmi Turunkan Pajak BBM Kendaraan Jadi 5%

Ditekankan pula bahwa proses pidana di kepolisian bertujuan untuk menguji secara hukum apakah tindakan cash back tersebut merupakan pelanggaran pidana.

“Karena itulah, penyelesaian kasus ini sebaiknya melalui pengadilan agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tutup Atal Depari.

 

Penulis: Car-d Editor: Tama