Ancaman Makar Presiden dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Publik Desak Pengusutan Tuntas

Avatar photo

RADAR TERKINI|JAKARTA – Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindakan makar membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan komunikasi kepala negara dan keamanan informasi strategis Indonesia.

Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Menurut dia, penyadapan terhadap Presiden dapat menimbulkan risiko terhadap kepentingan nasional, terutama apabila informasi sensitif yang diperoleh disalahgunakan.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Istana memandang dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan teknis semata.

Komunikasi Presiden dapat memuat informasi strategis mengenai kebijakan pemerintahan, keamanan, hubungan luar negeri, hingga keputusan penting negara.

Karena itu, dugaan akses tanpa kewenangan terhadap komunikasi tersebut perlu diusut secara serius.

*Dugaan Penyadapan Presiden dan Ancaman Keamanan Negara*

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri yang diberitakan sejumlah media, tiga perwira tinggi kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Associated Press melaporkan, penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Sasaran yang disebut dalam penyidikan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, figur media, aktivis organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga :  #IndonesiaBangkrut Trending, Pakar Ingatkan Bedakan Kritik dan Kondisi Faktual

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dalam keterangan yang dikutip AP, menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas komunikasi hasil penyadapan dari sistem yang digunakan untuk intersepsi.

Dalam perkembangan penyidikan, AP melaporkan polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler, tablet, dan perangkat penyimpanan data.

Meski demikian, motif dan tujuan penyadapan belum diumumkan secara terbuka karena penyelidikan masih berlangsung.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.

Siapa yang memerintahkan penyadapan, apa kepentingan di balik pengumpulan informasi, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat?

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual juga menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik berdasarkan bukti.

*Status Makar Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum*

Meski Istana menyampaikan dugaan tersebut berpotensi mengarah pada makar, penentuan tindak pidana tetap harus didasarkan pada unsur hukum dan alat bukti.

Dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis dapat disamakan dengan tindak pidana makar.

Penyidik perlu menguraikan perbuatan, tujuan, motif, serta bukti yang mendukung penerapan ketentuan pidana tertentu.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur makar harus menunggu hasil penyidikan.

Dalam pemberitaan ANTARA, ia mempertanyakan isi informasi yang disadap dan rencana yang mungkin berkaitan dengan tindakan tersebut.

“Mengarah atau tidak itu kan tergantung isinya itu apa. Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi atau informasi yang disadap itu. Lalu, apa yang direncanakan dari penyadapan itu,” kata Nasir.

Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan perkara.

Di satu sisi, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh perlu ditangani secara serius karena berpotensi menyangkut informasi strategis negara.

Baca Juga :  Pengurus Baru PWJU 2025–2030 Dilantik, Dorong Aspirasi dan Partisipasi Warga

Di sisi lain, penerapan pasal makar tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya perhatian publik atau pernyataan politik, melainkan harus melalui pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Associated Press juga mengutip Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Yusril, sebagaimana diberitakan AP, tetap menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara sebagai persoalan serius yang harus ditangani.

Perbedaan pandangan itu menjadi alasan mengapa proses penyidikan perlu dilakukan secara terbuka dan profesional.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

*#KamiBersamaPrabowo dan Tuntutan Pengusutan Tanpa Pandang Bulu*

Di ruang digital, isu penyadapan Presiden juga menjadi bahan perbincangan dan ekspresi dukungan terhadap perlindungan kepala negara.

Tagar #KamiBersamaPrabowo dapat dibaca sebagai salah satu bentuk penyampaian sikap publik yang menempatkan keamanan Presiden dan kepentingan nasional sebagai perhatian bersama.

Dukungan terhadap perlindungan Presiden tidak harus dimaknai sebagai sikap menerima seluruh tindakan pemerintah tanpa kritik.

Justru, kepedulian terhadap keamanan negara dapat diwujudkan dengan mengawal proses hukum, meminta penjelasan yang transparan, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan.

Masyarakat juga perlu mempertanyakan apakah pengusutan perkara telah menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat.

Penyidik perlu menelusuri rantai perintah, kemungkinan keterlibatan pihak lain, motif pengumpulan informasi, serta penggunaan data yang diduga diperoleh melalui penyadapan.

Namun, seluruh pendalaman tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan spekulasi atau tuduhan di ruang publik.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, sebagaimana diberitakan ANTARA, turut menekankan perlunya penyidik menelusuri kemungkinan adanya struktur dan jejaring yang terlibat.

Baca Juga :  Tanam Pohon Buah, Munjirin Sulap Taman Cakung Jadi Ruang Hijau Produktif

Ia menilai pengusutan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

“Artinya, ada potensi informasi yang bersifat sensitif dan strategis, yang berkaitan dengan kepentingan negara, dapat disalahgunakan dan mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan negara,” kata Abdullah.

Desakan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun pengaruh politik.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya dalam proses peradilan.

Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Perlindungan komunikasi kepala negara merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan informasi strategis, sedangkan pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa terulang.

Dukungan publik melalui #KamiBersamaPrabowo dapat berjalan beriringan dengan sikap kritis masyarakat dalam mengawal penyidikan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan kepastian bahwa perkara diusut secara profesional, motifnya diungkap, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

Keamanan Presiden, kepentingan nasional, dan supremasi hukum harus dijaga secara bersamaan.