RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK terkait penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.
Deolipa Yumara menjelaskan, pemeriksaan oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan secara lisan dan tertulis oleh sejumlah anggota Dewas KPK.
Menurut Deolipa, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, mulai dari dokumen perbankan, surat resmi dari KPK, hingga catatan administrasi yang dinilai relevan. Seluruh dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Dewas KPK sebagai bagian dari pendalaman laporan.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing. Aset tersebut, menurut pihak Linda, disita melalui proses yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum dikembalikan.
Deolipa menegaskan, persoalan yang dilaporkan ke Dewas KPK murni menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyitaan aset, serta tidak berkaitan dengan perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian daerah.
Sementara itu, Linda Susanti menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari keadilan. Ia menegaskan tidak bermaksud menyerang institusi KPK, melainkan meminta agar oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak secara transparan.
Linda juga mengaku keberatan atas statusnya dalam salah satu perkara yang menempatkannya sebagai saksi, padahal ia merasa sebagai pihak yang dirugikan. Ia bahkan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.
Selain melapor ke Dewas KPK, pihak Linda Susanti juga telah menempuh jalur pengaduan ke sejumlah lembaga lain, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI. Mereka berharap persoalan ini dapat dibuka secara transparan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari pengawasan etik dan profesionalisme penegakan hukum.













