RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan nilai pemerasan dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut juga menyeret tujuh pejabat dan pegawai lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total nilai pemerasan yang berhasil diungkap penyidik sejauh ini mencapai angka yang sangat besar dan akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers mendatang.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, totalnya mencapai ratusan miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan bermotor. Uang yang diamankan antara lain dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik secara tunai maupun yang tersimpan di rekening.
Selain itu, penyidik menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, serta 11 sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung (MTB) dan empat unit Brompton. KPK juga mengamankan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Delapan tersangka yang langsung ditahan yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Menurut Budi, seluruh tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan diduga berlangsung dalam proses pelayanan keimigrasian yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.













