Kasus Penyerobotan Tanah 2019 Mandek, Pelapor Datangi Bareskrim Tuntut Kepastian Hukum

Avatar photo
Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya. Kasus yang telah berjalan sejak 2019 itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan, meski para terlapor sudah berstatus tersangka selama tiga tahun.

Deolipa menjelaskan bahwa Arif Saifuddin (56) merupakan korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Kota Surabaya. Lahan kosong tersebut kini telah berdiri bangunan vihara dan sekolah.

“Laporan polisi dibuat pada 1 Agustus 2019. Para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Sudah tiga tahun, tetapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” ujar Deolipa di hadapan awak media.

Menurutnya, penyidik Bareskrim sempat bergerak cepat pada awal penyidikan, namun memasuki tahun ketiga perkembangan kasus justru melambat. “Kami tidak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tapi jelas ini lambat. Keluarga meminta kami mendampingi agar perkara dituntaskan demi keadilan,” tegasnya.

Arif Saifuddin, ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi, turut memberikan keterangan. Ia mengatakan bahwa dirinya pernah dikriminalisasi pada 2012 terkait tuduhan penyerobotan dan pencurian, namun dibebaskan hingga tingkat Mahkamah Agung. Kini ia kembali menjadi tersangka dalam perkara lain, tetapi SPDP-nya disebut tidak jelas karena dua kali ditanyakan kejaksaan ke Polri dan tidak dijawab.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gugat Penyitaan Aset Rp700 M, Dewas KPK Didorong Bertindak

“Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujar Arif.

Syarief Hidayat, anggota keluarga yang hadir mendampingi, memaparkan kronologi penanganan perkara sejak 2019. Menurutnya, kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena komitmen penyidik tertentu.

Ia menyebut dua tersangka, Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro, tidak hadir saat dipanggil pada Desember 2022 dengan alasan sakit, bahkan meminta perlindungan hukum. Kejadian itu memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023 yang diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.

Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Boy Simanjuntak menilai barang bukti cukup kuat sehingga penyidikan tak bisa dihentikan. Namun, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian. Setelah Boy dimutasi, pendalaman dari Januari 2023 hingga Oktober 2024 justru menghasilkan rekomendasi penghentian, yang kembali memicu protes keluarga.

Baca Juga :  Lurah & Sudinsos Jakut Gercep Bantu 85 Warga Korban Kebakaran Pademangan Barat

“Kami sudah temui Kabareskrim waktu itu, Pak Wahyu Widada. Beliau tegas mengatakan kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi hari ini kami dapat informasi ada gelar perkara internal lagi yang mengarah ke penghentian,” ungkap Syarief.

Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan cukup kuat. Arif membayar PBB sejak 2000–2015, sementara pihak lawan tidak. Selain itu, audit investigasi BPN menyatakan ada 12 sertifikat terbit di atas tanah tersebut yang dinilai tidak sah. Izin bangunan vihara dan sekolah juga tidak diterbitkan di alamat tanah milik keluarga Arif.

“Bagaimana mungkin 12 sertifikat bisa terbit tanpa satu pun bukti PBB?” tegasnya.

Deolipa menilai kondisi ini janggal karena unsur pidana dan barang bukti sudah dinilai lengkap. Ia berharap Kabareskrim dan Propam turun tangan agar tidak ada SP3 terhadap perkara yang telah menetapkan tersangka selama tiga tahun.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di belakang layar, tetapi secara hukum perkara seharusnya dilanjutkan,” kata Deolipa, menambahkan bahwa nilai tanah kini mencapai sekitar Rp200 miliar.

Arif menutup dengan penegasan bahwa keluarga hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tanah girik milik keluarganya memiliki sejarah dan bukti jelas, sementara pihak terlapor dinilai tidak memiliki dokumen pendukung.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya, Tegas Pakar Hukum soal Aksi Anarkis

“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah diborgol sejak dulu. Kami hanya mencari keadilan,” ujarnya.

Keluarga berharap gelar perkara yang berlangsung hari ini tidak berujung pada penghentian penyidikan tanpa alasan yang transparan.

Penulis: AurelyaEditor: Tama