RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya kembali menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Kasus ini dinilai tidak sekadar berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang batas pembelaan diri, reaksi spontan warga terhadap tindak kriminal, serta penerapan hukum pidana yang berkeadilan.
Penilaian tersebut disampaikan pengacara Deolipa Yumara yang menilai kasus Hogi Minaya perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks keadaan darurat dan pembelaan terpaksa.
Menurutnya, secara sosial, tindakan mengejar pelaku kejahatan merupakan respons naluriah yang lazim terjadi di masyarakat ketika mendengar teriakan “jambret” atau “maling”.
“Kalau ada orang teriak jambret, secara naluriah orang akan mengejar. Itu reaksi spontan. Kalau kemudian orang yang mengejar justru dipidana karena terjadi kecelakaan, ke depan masyarakat bisa takut menolong,” ujar Deolipa saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026).
Deolipa menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis, suasana kebatinan, dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi suatu tindakan. Ia menilai, dalam kasus Hogi Minaya, terdapat unsur pembelaan terpaksa dan kepentingan umum yang patut menjadi pertimbangan serius dalam proses peradilan.
“Negara hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa keadilan. Itu yang nanti harus dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara ini,” katanya.
Kasus Hogi Minaya pun menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban menegakkan aturan lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana hukum memberikan perlindungan kepada warga yang bertindak spontan demi melindungi diri dan keluarganya dari tindak kriminal.
Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya, Arsita (39), di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu pagi, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 hingga 06.27 WIB.
Saat itu, Arsita menjadi korban penjambretan.
Mengetahui istrinya menjadi sasaran kejahatan, Hogi Minaya secara spontan berupaya mengejar pelaku. Dalam rangkaian pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Video dan narasi yang beredar memicu empati luas dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan Hogi sebagai respons wajar seorang suami yang berusaha melindungi istrinya.
Meski perkara penjambretan dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya dengan inisial APH sebagai tersangka melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat kepolisian berdasarkan temuan langsung di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, telah memeriksa saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara sebelum menetapkan unsur pidana kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada saksi, saksi ahli, dan gelar perkara. Dari situ ditemukan unsur pidana kecelakaan lalu lintas,” ujar Mulyanto.
Ia menegaskan bahwa empati publik tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. “Ada dua orang meninggal dunia, dan itu juga menjadi pertimbangan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Arsita menegaskan bahwa tindakan suaminya semata-mata dilandasi naluri untuk melindungi keluarga. Ia menyebut perkara penjambretan terhadap dirinya telah dihentikan, namun proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian.
“Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara tersebut secara utuh dan mempertimbangkan situasi darurat yang dialami suaminya. “Harapan saya sederhana, suami saya mendapatkan keadilan. Itu murni karena membela saya,” ujarnya.
Perkara Hogi Minaya kini diharapkan dapat diuji secara terbuka dan adil di pengadilan. Publik menanti apakah proses hukum ini mampu menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum, serta menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di ruang publik.













