Batam, Radarterkini.id – Di balik gemerlap lampu permainan, hadiah boneka, dan rokok yang dipajang seolah tak berbahaya, tersimpan praktik yang diduga sebagai perjudian terselubung. Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam disinyalir telah lama beroperasi menyimpang dari izin resminya, memanfaatkan label “hiburan anak” sebagai tameng legalitas.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Ruko Cahaya Garden, Kota Batam, Kepulauan Riau. Hasil penelusuran tim media menemukan setidaknya satu tempat permainan yang kuat dicurigai menjalankan aktivitas perjudian, meski secara administratif mengantongi izin wahana permainan anak-anak.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan berkelanjutan, seolah kebal dari sentuhan hukum.
Izin Hiburan Anak, Praktik Judi Dewasa
Permainan yang dipertontonkan tampak sah di permukaan. Namun dalam praktiknya, sistem permainan, pola hadiah, hingga mekanisme penukaran poin menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Izin usaha permainan anak yang dimiliki diduga hanya kedok administratif, sementara substansi kegiatan justru mengarah pada perjudian yang dilarang negara.
Aktivitas ini bukan isu baru. Media, aktivis, tokoh masyarakat, bahkan disebut-sebut telah menjadi perhatian sejumlah legislator pusat. Namun hingga kini, langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam tak kunjung terlihat.
Pembiaran atau Pembekingan?
“Kalau praktik seperti ini berlangsung lama dan terbuka, publik wajar bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Apakah ini sekadar pembiaran, atau ada kekuatan yang membekingi?” ujar salah satu sumber dengan nada heran.
Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas. Siapa pun yang menyediakan sarana perjudian, dengan alasan apa pun, tetap dapat dipidana. Apalagi jika izin usaha disalahgunakan.”
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian. Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 9 Tahun 1981 serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas melarang segala bentuk praktik judi.
Ancaman Moral dan Citra Kota Batam
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga kerusakan moral generasi muda serta citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pintu gerbang internasional Indonesia.
Masyarakat kini menunggu, bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Jika hukum terus diam, jangan salahkan publik bila muncul dugaan adanya pembiaran sistematis atau praktik perlindungan terhadap bisnis gelper berkedok hiburan ini,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengusaha Gelper yang disebut maupun dari pihak kepolisian. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan terus melakukan penelusuran lanjutan.













