RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang beroperasi di dua wilayah, Jakarta Utara dan Bogor. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita 2.301 unit tabung gas berbagai jenis sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah meningkatnya keprihatinan aparat terhadap maraknya insiden kebakaran, termasuk peristiwa kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan Muara Baru yang diduga dipicu kebocoran gas hasil oplosan.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” di salah satu platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung mencurigakan karena tampak bekas. Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi gas oplosan di Bogor serta pengembangan jaringan di Jakarta Utara.
Dalam praktiknya, para pelaku melakukan metode “penyuntikan” gas, yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, serta tabung gas portabel. Proses ilegal ini dilakukan menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi, tanpa standar keselamatan.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, polisi mengamankan empat tersangka dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram serta disita kendaraan mobil bak yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan gas oplosan.
Sementara di TKP Bogor, polisi mengamankan satu tersangka berinisial S. Dari lokasi ini, petugas menemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli secara daring.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Untuk pengoplosan ke tabung 12 kilogram, pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp19.000–Rp21.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan dengan harga Rp200.000–Rp220.000, dengan keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.
Sementara untuk gas portabel, satu tabung LPG subsidi 3 kilogram dapat diubah menjadi 10 tabung gas portabel. Dengan harga jual Rp11.000 per unit, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp90.000 dari setiap tabung melon. Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini berjumlah 2.301 unit, terdiri dari 1.146 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal merek Tokai, 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, 6 tabung LPG non-subsidi 5,5 kilogram, 38 pipa besi sebagai alat suntik, 4 unit mobil bak, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, label pengiriman, plastik kemasan, dan rekaman CCTV.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas dapat memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna, tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Jumat (06/02/2026).
Pihak Pertamina Patra Niaga melalui perwakilannya, Indra Pratama, turut mengimbau masyarakat agar hanya membeli LPG di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta selalu memastikan kondisi segel tabung masih utuh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur dan timbangan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan subsidi LPG tepat sasaran serta menjamin keselamatan masyarakat dari bahaya gas oplosan.













