Dugaan Penimbunan Mangrove dan Masalah Perizinan Proyek Resort PT Megah Puri Lestari di Batam

BATAM , Radarterkini.id— Pembangunan resort yang diduga dilakukan PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di sekitar kawasan Veranta Cafe, Batam, menuai sorotan warga. Proyek tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dari sisi perizinan serta diduga melibatkan penimbunan kawasan mangrove yang dilindungi.

Sejumlah warga setempat menyebutkan, hampir setahun lalu mereka sempat melakukan protes setelah mengetahui adanya aktivitas penimbunan mangrove di sekitar jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kawasan itu dinilai berisiko, baik terhadap keselamatan maupun kelestarian lingkungan pesisir.

“Yang ditimbun itu mangrove. Lokasinya kawasan pesisir dan dekat SUTET. Kami keberatan karena berbahaya dan merusak lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/1).

Menurut warga, tekanan masyarakat membuat aktivitas penimbunan tersebut terhenti. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status hukum dan perizinan proyek tersebut. Di lokasi pembangunan juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat izin, dokumen lingkungan, ataupun keterangan resmi lainnya.

Baca Juga :  Mafia lahan Bermain Mata Dengan Oknum Pejabat , Exsekusi brutal di Jalankan

Warga mengungkapkan, sebelum pembangunan berlangsung, kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lahan parkir bagi masyarakat yang hendak menuju pelabuhan rakyat. Setelah berdirinya bangunan mess karyawan, fungsi lahan berubah. Perubahan tersebut dinilai dilakukan tanpa musyawarah dengan warga sekitar.

Pihak perusahaan sempat melakukan perbaikan akses jalan menuju pelabuhan rakyat. Namun warga menilai langkah itu belum menjawab persoalan utama terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan penimbunan mangrove.

Di tengah minimnya informasi resmi, warga menyebut nama Suban Hartono sebagai pihak yang dikaitkan dengan lahan proyek tersebut. Meski demikian, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan lahan, dasar hukum penguasaan, maupun izin pemanfaatan ruang pesisir.

Baca Juga :  Antrian Misterius Mobil ODOL di Pelabuhan Punggur; Kapal Jalan , Pengawas Hilang , Hukum Jadi Formalitas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di kawasan pesisir. Warga mendesak pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap perizinan proyek, termasuk izin lingkungan dan persetujuan pemanfaatan ruang.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Megah Puri Lestari belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manager PT MPL, Rudian, namun belum mendapat respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.