RADARTERKINI.ID | TANGERANG, BANTEN – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan BNN RI mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan laboratorium. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH sebagai tester hasil produksi, serta Fir yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit Dakjar) BNN RI, yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Tim BNN RI telah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah di kawasan perumahan itu telah digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan. Tim gabungan kemudian melakukan raid planning execution (RPE) dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca berupa sisa residu. Selain itu, BNN RI juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika sintetis tersebut.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa bahan prekursor narkotika, bahan kimia, serta peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNN RI untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Melalui pengungkapan kasus ini, BNN RI diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa.













