RADARTERKINI,ID | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (17/12) di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawuan, Karawang, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 113.230,10 gram sabu, 318 mililiter sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 mililiter prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 mililiter cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan. Sebelumnya, total barang bukti yang disita BNN mencapai lebih dari 300 kilogram narkotika dan bahan terkait.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan, meliputi 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi. Proses pemusnahan disaksikan jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna melindungi keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba. Sepanjang periode tersebut, BNN berhasil mengungkap berbagai jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari pengiriman ganja lintas provinsi, paket narkoba dari luar negeri, penyelundupan melalui jalur darat dan udara, hingga pengungkapan laboratorium gelap narkotika.
BNN menegaskan, perang melawan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi, pencegahan, serta pelaporan dini terhadap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Call Center 184, diharapkan upaya P4GN semakin efektif dan target Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dapat segera terwujud.













