RADARTERKINI.ID | TANGERANG — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dalam kurun April hingga Mei 2026, petugas mencatat 12 kasus penindakan dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah tim gabungan mencurigai adanya logam berdensitas tinggi dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan emas ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batangan cast bar hingga perhiasan yang disembunyikan di koper, saku pakaian, sampai dikenakan langsung oleh penumpang.
“Penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang diduga membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” kata Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026 ketika petugas mengamankan seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang ke Hong Kong. Dari pemeriksaan ditemukan 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Mei 2026. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp26,18 miliar.
Rangkaian penindakan berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan diamankannya dua WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa emas seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar dan FCT yang membawa 680 gram emas senilai Rp1,79 miliar.
Kemudian pada 21 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan oleh WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa 612 gram emas cast bar senilai Rp1,61 miliar.
Tidak berhenti di situ, pada 24 Mei 2026 Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap tujuh kasus sekaligus. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang membawa emas jenis cast bar dengan berat dan nilai berbeda-beda.
Menurut Hengky, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai aturan yang berlaku.
“Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperketat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas yang wajib memenuhi aturan kepabeanan dan ekspor.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai.
Pemerintah juga telah menerapkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, seperti cast bar, ingot, dore hingga minted bars. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor emas.













